Pemilik Kos di Tuban Wajib Miliki Perizinan, Ini Aturannya

Usai diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) 21 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan perda nomor 21 tahun 2016 tentang penyelenggaraan rumah kos, pemilik kos bakal tak bisa asal melakukan operasional. Dengan adanya Perbup ini, maka setiap orang tidak boleh sembarang membuka tempat kos, melainkan harus mematuhi aturan dalam Perbup.

“Sekarang sudah terbit aturan kos-kosan,” kata Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Tuban, Judhi Tresna ditemui di kantornya, Rabu (24/3/2021).

Aturan yang termuat dalam perbup tersebut, di antaranya, setiap orang atau badan yang menyelenggarakan rumah kos paling sedikit 5 kamar wajib mengajukan izin penyelenggaraan rumah kos. Persyaratannya, mengisi formulir permohonan, surat pernyataan kesanggupan penyelenggaraan rumah kos, foto copy Izin mendirikan bangunan (IMB), foto copy dokumen lingkungan, selanjutnya diajukan ke Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja.

Baca Juga :  Kapolda Jatim : Secara Keseluruhan Arus Mudik dan Balik Lancar

Adapun untuk nama izinnya yaitu tanda daftar usaha rumah kos (TDURK), berlaku satu tahun, setelah itu diperpanjang secara berkala. “Semua itu untuk kontrol, jadi sekarang tidak setiap orang bisa membuka kos-kosan, harus tahu aturannya,” terangnya.

Judhi tidak memungkiri selama ini banyak kos-kosan yang tidak terkontrol, rumah dijadikan kos dan sebagainya. Sehingga dengan adanya Perbup ini diharapkan setiap orang yang mau berusaha di bidang kos-kosan bisa mematuhi.

Ditambahkannya, selama tiga tahun terakhir pihaknya telah mengeluarkan 10 IMB kos-kosan. Rinciannya, di 2018 ada 5 IMB kos, 2019 ada 2 IMB kos dan 2020 ada 3 IMB kos.

“Selama tiga tahun terakhir sudah ada 10 pemilik kos yang mengajukan IMB, kita harapkan masyarakat yang mau membuat kos-kosan bisa mematuhi aturannya,” pungkasnya.(ist)



Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini