JAKARTA (Lenteratoday)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024. Total ada 823.220 tempat pemungutan suara (TPS) dengan 204.807.222 pemilih yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.
Dari hasil rekapitulasi DPT ini, mayoritas pemilih di 2024 adalah pemilih generasi milenial.“Sebanyak 66.822.389 atau 33,60 persen pemilih dari generasi milenial,” kata Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos dalam sidang pleno rekapitulasi DPT di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (2/7/2023).
“Selanjutnya, Generasi X dengan 57.486.482 atau 28,07 persen,” sambungnya.
Generasi Z menempati urutan ketiga terbanyak. Mayoritas adalah pemilih pemula. Total Generasi Z akan mencoblos sebanyak 46.800.161 pemilih atau 22,85 persen.
Sebagai informasi generasi Z ini adalah generasi yang lahir sekitar tahun 1997 hingga 2000-an. Sedangkan generasi milenial itu mereka yang lahir pada 1980 hingga 1995.
Selanjutnya persentase pemilih diikuti dengan generasi baby boomer dan pre-boomer.“Baby boomer sebanyak 28.127.340 atau 13,73 persen dan pre-boomer sebanyak 3.570.850 atau 1,74 persen,” ujarnya dia.
Dari segi umur, pemilih di atas umur 40 tahun lebih banyak dengan 98.448.775 atau 48,07 persen. Dan untuk umur 17-30 tahun adalah sebanyak 63.953.031 pemilih dan umur 31-40 tahun adalah 42.398.719 pemilih.
Sedangkan di bawah 17 tahun namun sudah memenuhi syarat sebagai pemilih adalah sebanyak 6.697 pemilih.
Dari hasil persentase sebaran generasi pemilih tersebut, pemilih paling banyak pemilih yakni Jawa Barat dengan 35.714.901 disusul dengan Jatim, Jateng, Sumut, Banten.
Pemilih paling rendah jumlahnya yakni Papua Selatan 367.269 pemilih disusul Papua Barat, Papua Barat Daya dan Kalimantan Utara.
DPT yang sudah ditetapkan ini berasal dari dua sumber yakni daftar pemilih Pemilu 2019 fan data penduduk potensial pemilih Pemilu (DP4). Kedua data tersebut lalu diperbaiki dan dicocokkan menjadi DPT.
Jumlah ini berkurang dari daftar pemilih sementara yang dirilis KPU sebelumnya yakni sebanyak 205.853.518 pemilih, dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS tingkat nasional, Selasa (18/4) lalu.
Data DPS itu kemudian dimutakhirkan lagi menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Kemudian dimutakhirkan lagi menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Penyusunan daftar pemilih sudah berlangsung sejak 14 Desember 2022, ditandai dengan penyerahan DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) milik pemerintah kepada KPU.
Dua sumber data pemilih yakni DPT yang dimiliki KPU dan DP4 kemudian disampaikan kepada KPU provinsi, kabupaten, dan kota untuk dilakukan coklit sebelum kembali direkapitulasi pusat.
Sampai saat ini, KPU masih membuka kesempatan kepada masyarakat, pengawas Pemilu, hingga peserta pemilu untuk melapor jika ada yang belum terdata atau ketidaksesuaian daftar pemilih.
Soal Pemilih Belum 17 Tahun
Dalam Peraturan KPU Nomor 7/2022 dijelaskan bahwa syarat pemilih itu berusia genap 17 tahun pada saat hari pemungutan suara. Namun ada syarat lain yang menyebutkan pemilih yang belum berusia 17 tahun bisa juga untuk memilih.
Ketua KPU, Hasyim Asyari, menyebutkan syarat pemilih di bawah 17 tahun adalah sudah kawin atau sudah pernah kawin. Sehingga dalam DPT hasil pencermatan KPU terdapat pemilih yang belum berusia 17 tahun.
“Yang di bawah 17 tahun yang pertama begini, dalam UU kita ditetapkan untuk jadi pemilih itu di antaranya 17 tahun pada hari pemungutan suara. Yang kedua, belum 17 tahun tapi sudah kawin atau pernah kawin, ada juga yang pernah kawin tapi di bawah 17 tahun ada juga,” kata Hasyim di sidang Pleno rekapitulasi daftar pemilih di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (2/7/2023).
“Nah situasi ini memenuhi syarat sebagai pemilih, sehingga kami data,” sambungnya.
Sementara itu, kata Hasyim, karena pemilih yang belum berusia 17 tahun belum memiliki KTP, maka dokumen yang digunakan untuk memvalidasi adalah Kartu Keluarga (KK).
“Adapun buktinya karena memang KTP pasti belum punya, kita ambil kebijakan berdasarkan koordinasi dengan pemerintah data yg digunakan adalah KK,” ujarnya.
“Yang tidak bisa kita prediksikan warga negara kita yang statusnya belum kawin, belum 17 tahun di antara durasi 2 Juli hingga 14 Februari tiba-tiba kawin ini baru 16 tahun, tapi kan tidak bisa di DPT tapi di Data Pemilih Khusus (DPK) untuk pemilih yang belum 17 tahun tapi sudah kawin,” pungkasnya.(*)
Reporter:dya,rls/Editor:widyawati