Pemprov Jatim Bebaskan Biaya Sewa 4 Rusunawa Selama 3 Bulan

Surabaya – Kabar gembira bagi para penghuni Rusunawa milik Pemprov Jati. Pasalnya, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa membebaskan  biaya sewa selama tiga bula bagi para penghuni empat Rusunawa milik Pemprov Jatim.

Empat Rusunawa tersebut yaitu Rusunawa Gunungsari, Rusunawa SIER, Rusunawa Jemundo, dan Rusunawa Sumur Welut. Dari empat rusunawa tersebut  total ada 772 unit. Gubernur Khofifah menandaskan bahwa pembebasan biasa sewa Rusunawa itu dilakukan untuk bulan April, Mei dan Juni.

“Jadi biaya sewa hunian akan dibebaskan mulai April kemudian Mei dan Juni. Pembebasan biaya sewa itu guna menekan angka kemiskinan. Karena dampak penyebaran virus Covid-19,” kata Gubernur Khofifah.

Dia mengharapkan dengan kebijakan ini akan menjadi stimulus bagi kabupaten dan kota untuk ikut mengambil langkah yang sama. Sebab banyak kabupaten dan kota yang juga memiliki Rusunawa.

Baca Juga :  Pemkab Lamongan Fungsikan Puskesmas dan Rusunawa Jadi Lokasi Perawatan Pasien Covid-19

Lebih lanjut, Bayu Trihaksara, Kepala Dinas PU Cipta Karya menjelaskan setidaknya di Rusunawa Gunungsari ada 248 unit. Potensi biaya sewa hunian yang dibebaskan selama 3 bulan yaitu Rp 189.180.000 . Kemudian, Rusunawa SIER,  jumlah hunian ada 60, sewa hunian selama 3 bulan sebesar Rp 46.140.000.

“Jumlah hunian Rusunawa Jemundo ada 50unit dengan sewa hunian selama 3 bulan Rp 43.180.000. Sedangkan Rusunawa Sumur Welut ada 407 hunian selama tiga bulan yaitu Rp 320.850.000.  Kalau ditotal biaya yang dibebaskan Rp 600.90.000,” tandasnya.

Buyu menambahkan bahwa pembebasan biaya sewa ini bertujuan untuk meringankan beban hidup masyarakat berpenghasilan rendah yang menghuni di rusunawa milik pemerintah provinsi Jawa Timur. Diharapkan biaya sewa dapat dialokasikan untuk kebutuhan lainnya seperti menambah gizi keluarga agar terjaga kesehatannya dan dapat mencegah masuknya virus covid-19. (ufi/adv)

Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini