Penembakan Antaranggota Polisi Karena Kelalaian

SURABAYA (Lenteratoday) – Kasus penembakan antaranggota satuan khusus kontraterorisme itu di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga karena faktor kelalaian. Kini kasus tersebut ditangani Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri bersama dengan Polres Bogor menangani.

“Permasalahannya sedang ditangani bersama oleh Densus dan Polres Bogor,” kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar di Jakarta, dikutip dari antara, Kamis (27/7/2023).

Anggota Densus 88 Antiteror Polri Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, yang bertugas di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, tewas setelah tertembak dua rekannya, yakni Bripda IMS dan Bripka IG. Ketiganya merupakan anggota Densus 88 Antiteror Polri.

Aswin mengatakan penembakan itu terjadi karena kelalaian anggota yang mengeluarkan senjata dari dalam tas hingga mengenai rekannya. “Yang terjadi adalah kelalaian anggota pada saat mengeluarkan senjata dari tas, kemudian meletus dan mengenai rekannya yang berada di depannya,” kata Aswin.

Dia juga memastikan perkembangan penanganan kasus oleh Densus 88 Antiteror Polri dan Polres Bogor akan disampaikan kepada publik. “Nanti, penyidik Polres Bogor dan Densus akan meng-update perkembangannya,” tambahnya.

Baca Juga :  BPBD Kota Kediri dan Brimob Distribusikan Tabung Oksigen

Penembakan antaranggota Densus 88 Antiteror Polri itu terjadi pada Minggu (23/7/2023), pukul 01.40 WIB, di Rusun Polri Cikeas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Rabu (26/7/2023), mengatakan Polri telah mengambil tindakan dalam kejadian tersebut dengan mengamankan para tersangka.

“Keduanya diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut,” kata Ramadhan.

Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh tim gabungan Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Barat dan Reskrim Polres Bogor untuk mengetahui pelanggaran disiplin, kode etik, maupun pidana yang dilakukan kedua pelaku.

“Yang pasti, Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar ketentuan atau perundungan yang berlaku,” ujar Ahmad Ramadhan. (*)

Sumber : antara | Editor : Lutfiyu Handi

Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini