Pengajuan Surat Bebas Covid-19 di Blitar Melonjak 100 % Lebih

Blitar – Sejak Mei 2020 lalu, setiap hari puluhan warga Kabupaten Blitar mengajukan Surat Keterangan Bebas Virus Corona (Covid-19). Bahkan jumlahnya melonjak sampai 100 % atau 2 kali pada pertengahan Juni ini.

Disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Blitar, Krisna Yekti jika pasca dibolehkannya perjalanan keluar daerah, karena tidak ada lagi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). “Banyak warga Blitar, yang mengurus Surat Keterangan Bebas Covid-19 melalui Dinas Kesehatan,” tutur Krisna, Selasa (16/6/2020).

Lebih lanjut dijelaskan Krisna, jika mereka yang mengurus Surat Keterangan Bebas Covid-19 ini adalah warga yang akan kembali bekerja, bepergian atau kuliah ke luar daerah. “Sehari yang mengajukan surat keterangan sekitar 60 orang, kalau totalnya mencapai ratusan,” jelasnya.

Adapun syarat untuk mengajukan Surat Keterangan Bebas Covid-19 tersebut yaitu pemohon harus menyertakan hasil Rapid Test atau hasil Swab Test, yang dilakukan secara mandiri oleh pemohon di rumah sakit. “Jika hasil Rapid Test negatif atau non reaktif dan Swab Test negatif Covid-19, maka surat keterangan bisa diberikan,” ungkap Krisna.

Baca Juga :  SAR Putuskan Pencarian Korban Longsor di Blitar Diperpanjang 2 Hari

Sampai 15 Juni 2020 kemarin, jumlah pengajuan Surat Keterangan Bebas Covid-19 tercatat sekitar 500 orang. Dengan rincian pada Mei 2020 sebanyak 155 orang, kemudian spai 15 Juni meningkat 100 persen lebih yakni mencapai 400 orang.

“Diantara ratusan warga yang mengajukan Surat Keterangan tersebut ada dua warga Kecamatan Selopuro dan Kecamatan Sutojayan yang tidak diloloskan, karena hasil Swab Test positif Covid-19 sehingga harus perawatan di RS Rujukan,” paparnya.

Ditanya mengenai biaya pengajuan Surat Keterangan Bebas Covid-19 tersebut ditegaskan Krisna gratis alias tidak dipungut biaya. “Hanya pemohon menanggung sendiri biaya Rapid Test atau Swab Test mandiri, di luar Dinkes atau Puskesmas,” terang Krisna.

Ditambahkan Krisna, masa berlaku Surat Keterangan Bebas Covid-19 tersebut untuk hasil Rapid Test berlaku 3 hari dan Swab Test berlaku 7 hari atau 1 minggu imbuhnya. (ais)

Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini