Penggunaan Medsos ASN Diawasi Ketat, Pemkot Malang Gandeng Bawaslu

MALANG (Lenteratoday) – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berkomitmen menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024, dengan menggandeng Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan media sosial.

Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan menegaskan pengendalian dan pengawasan ini penting, untuk mencegah potensi pelanggaran dan memastikan ASN tidak terlibat dalam politik praktis.

“Dalam hal ini Bawaslu secara keseluruhan melakukan pengendalian dan pengawasan Pilkada 2024 di Kota Malang. Jadi kami serahkan kepada Bawaslu untuk melihat, memantau, mengevaluasi terhadap peran ASN untuk menjaga netralitas,” ujar Iwan, Rabu(2/10/2024).

Iwan juga menambahkan hingga saat ini, belum ada laporan dari Bawaslu terkait ASN Pemkot Malang yang terindikasi tidak netral.

“Untuk posisi ASN yang tidak netral, saya akan koordinasi dengan Bawaslu. Karena mereka yang (mengawasi) secara keseluruhan, namun sejauh ini dari Bawaslu Kota Malang belum ada laporan,” tambahnya.

Dalam hal pengawasan terhadap aktivitas media sosial, Iwan menyatakan pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Bawaslu. Menurutnya, jika ada hal-hal yang dianggap tidak netral atau kurang baik di ASN dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Maka Pemkot Malang akan berkoordinasi, untuk mencari jalan keluar serta sanksi yang sesuai.

Baca Juga :  Pemkot Gencarkan Program Intervensi, Sikapi 5.655 Anak Tidak Sekolah di Kota Malang

Sebagai informasi pengawasan terhadap ASN ini mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh pemerintah pusat, yang mengatur pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam Pilkada.

SKB tersebut ditandatangani oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, dan Ketua Bawaslu.

Dalam SKB tersebut, terdapat beberapa larangan bagi ASN selama Pilkada 2024 terutama terkait aktivitas di media sosial. Yakni ASN dilarang untuk memposting, membagikan, memberikan komentar, atau menyukai konten yang berkaitan dengan kampanye calon tertentu di media sosial. Hal ini juga tertuang dalam Pasal 11 huruf c, yang menekankan agar PNS menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.

Selain itu, SKB juga mengatur tentang sanksi moral bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut. Sanksi ini dapat berupa pernyataan secara tertutup atau terbuka yang dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, sesuai dengan Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) PP 42/2004.

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini