TRENGGALEK (Lenteratoday) – Seorang pemilik toko daring logam mulia di Kabupaten Trenggalek mengalami kerugian hingga Rp 31 juta akibat menjadi korban penipuan dengan modus segitiga. Kasus ini melibatkan pengiriman emas Antam seberat 20 gram yang tidak kunjung dibayar oleh pelaku.
Peristiwa ini bermula pada Rabu (8/1/2025) malam, saat korban berinisial MA, menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku bernama Maulana Yusuf. Pelaku memesan emas Antam seberat 20 gram, mengklaim bahwa emas tersebut akan digunakan sebagai mahar.
“Pelaku meminta saya mengirimkan emas itu ke toko emas di Kecamatan Karangan, yang katanya masih milik saudaranya,” jelas korban.
Setelah menyerahkan emas kepada pemilik Toko Emas Barokah, korban terus dihubungi oleh pelaku yang berjanji akan segera mentransfer uang. Namun, transfer yang dijanjikan tak pernah tiba, dan nomor pelaku mendadak tidak aktif.
“Awalnya dia bilang akan segera transfer, tapi terus menunda-nunda. Akhirnya, nomor pelaku tidak bisa dihubungi,” kata korban.
Sementara itu, Suprihatin, pemilik toko emas, mengungkap bahwa sebelumnya pelaku juga telah menghubunginya untuk memastikan toko menerima penjualan emas Antam. Ia bahkan mengirimkan foto emas yang diperoleh dari korban dan meminta agar uang ditransfer ke rekening yang disebut pelaku.
“Saya mentransfer Rp 27 juta, karena pelaku menjelaskan korban adalah karyawannya yang akan menjual emas ke toko kami,” ungkap Suprihatin.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Karangan. Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, menyebut penyelidikan masih berlangsung. “Kami sedang menunggu laporan lengkap dari Polsek Karangan dan akan memeriksa saksi-saksi lainnya,” ujarnya.
Korban berharap agar pelaku segera ditangkap, sehingga kerugian yang dialami dapat dipertanggungjawabkan.
Reporter: Herlambang|Editor: Arifin BH