JAKARTA (Lenteratoday) – Kerjasama Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, Polri, Bea dan Cukai, Otoritas Bandar Udara, serta ASDP berhasil menggagalkan peredaran berbagai jenis narkoba. Diantaranya adalah 2,76 kg heroin, 9.837,95 gram atau 9,83 kg sabu-sabu, dan 114,23 kg ganja. Dalam kasus ini berhasil mengamankan delapan orang tersangka.
Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol. I Wayan Sugiri menjelaskan berbagai barang bukti tersebut berasal dari tiga kasus yang berbeda. Barang bukti heroin dan sabu-sabu berasal dari jaringan internasional, sedangkan ganja berasal dari Aceh dan sedang dalam pengiriman menuju Pulau Jawa.
Sugiri menandaskan dengan banyaknya barang bukti yang berhasil diamankan tersebut maka telah berhasil menyelamatkan 82.310 Anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika. “Pengungkapan kasus penyelundupan heroin, sabu, dan ganja ini merupakan bukti jika narkotika merupakan ancaman global terorganisir, sehingga membutuhkan kolaborasi antar instansi untuk mengantisipasi masuknya barang ilegal,” katanya dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika yang digelar di Kantor BNN RI, Jakarta, Jumat (4/10/2024).
Dalam kasus pertama, tim gabungan BNN serta Bea dan Cukai berhasil menangkap tiga orang tersangka berinisial ZM, SS, dan AH dengan barang bukti narkotika jenis heroin sebanyak 2.760 gram.
Sugiri mengatakan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, di mana BNN telah berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dari Laos yang dikendalikan oleh tersangka berinisial DA yang diduga sebagai perekrut kurir narkotika internasional.
“Saat ini masih berada di luar negeri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ucap Sugiri.
Kemudian pada perkara kedua, tim BNN yang bekerja sama dengan Polsek Sekayam berhasil menangkap 2 tersangka berinisial A dan RR atas kepemilikan narkotika berjenis sabu-sabu sebanyak 10 bungkus. Sabu-sabu tersebut merupakan temuan pamtas (pengamanan perbatasan) di perbatasan Indonesia-Malaysia, Desa Sungai Tekam, Kalimantan Barat.
Sedangkan, perkara ketiga merupakan hasil dari penyelidikan tim BNN Provinsi Banten yang mencurigai sebuah kendaraan truk bermuatan penuh. Setelah melakukan penggeledahan, tim BNN Provinsi Banten menemukan empat paket karung yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan berat total 114.230 gram.
“Tim BNN Provinsi Banten selanjutnya melakukan controlled delivery dan berhasil melakukan penangkapan terhadap TM bersama dengan SC dan S,” ucap Sugiri.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 111 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (*)
Sumber : Antara | Editor : Lutfiyu Handi