MALANG (Lenteratoday) – Rekam jejak calon Wali Kota Malang yang pernah tersandung kasus korupsi, masih menjadi topik menjelang penetapan pasangan calon (paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Di tengah meningkatnya kesadaran politik di kalangan pemilih muda, terutama pelajar dan mahasiswa. Muncul pertanyaan apakah rekam jejak calon terkait masalah hukum, akan mempengaruhi pilihan para pemilih pemula atau opini yang dibangun oleh tim sukses (timses) calon lebih menentukan ?
Menurut Pakar Administrasi Negara dari Universitas Brawijaya, Andhyka Muttaqin meskipun pemilih muda cenderung lebih kritis, opini yang dibentuk oleh tim sukses (times) calon masih memiliki pengaruh kuat.
“Jadi, peran opini itulah yang akan menggiring masyarakat. Bermain opini agar citranya semua baik. Walaupun dia mantan narapidana, tapi kan dia mencitrakan baik terus, ‘ini adalah pemimpin yang ditunggu-tunggu’ nah misalnya ini yang akan dihembuskan terus oleh timsesnya,” ujar Andhyka, Selasa(17/9/2024).
Andhyka menjelaskan dalam kasus calon yang pernah tersangkut korupsi, opini publik dapat diarahkan untuk mengubah persepsi negatif menjadi positif.
“Tapi begini, kalaupun dia seorang mantan narapidana tapi tidak memiliki riwayat pernah menjabat sebagai Wali Kota, itu gak bakal disorot,” tambah Andyka.
“Tapi kasusnya di sini, karena salah satu calon, yakni Abah Anton ini pernah menjadi Wali Kota Malang periode 2013-2018, terus tersandung kasus hukum, akhirnya disorot,” lanjutnya.
Menurut Andhyka, timses calon sering kali memainkan peran penting dalam menggiring opini. Agar publik melihat calon tersebut sebagai sosok yang menghadapi masalah hukum, bukan karena kesalahannya sendiri.
Namun, di balik pembentukan opini yang kuat. Andhyka menegaskan masih ada kelompok pemilih yang tetap mempertimbangkan faktor rasional, khususnya dalam hal integritas hukum para calon pemimpin.
Pemilih rasional ini, sambungnya akan melihat apakah hak politik calon telah dipulihkan dan mempertimbangkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) maupun PKPU 10 tahun 2024 yang mewajibkan mantan terpidana korupsi menunggu lima tahun sebelum dapat kembali mencalonkan diri.
Sementara itu, Rina, seorang mahasiswi dari salah satu universitas di Kota Malang, mengakui sebagai pemilih muda, ia merasa penting untuk mengetahui rekam jejak calon. Namun, Rina juga sadar bahwa opini yang dibangun oleh tim sukses calon, sering kali lebih memengaruhi daripada fakta yang sebenarnya.
“Meski saya berusaha tetap kritis, terkadang opini yang dibangun membuat saya berpikir 2 kali. Apakah ini benar atau seperti apa, ketimbang mengetahui fakta-fakta yang ada,” ujarnya.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais