MADIUN (Lenteratoday) – Petugas Satlantas Polres Madiun memberikan Tilang (Bukti Pelanggaran) kepada pengendara mobil berpelat merah yang menerobos lampu merah di pertigaan Klitik, Wonoasri, Kabupaten Madiun, Jawa Timur pada Senin (1/7/2024) sore lalu.
Kasat Lantas Polres Madiun, AKP Cahya Fajar Timur Amboina saat dikonfimasi mengatakan jika pihaknya sudah menilang dan melakukan pemangilan terhadap Ivan Deni Sasmita sopir mobil bernopol AE 6 EP yang diketahui milik Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun Slamet Rijadi.
“Kita sudah tilang dan panggil sopir mobil tersebut. Dari pengakuanya dia mengendarai kendaraan sendiri saat itu,” kata Timur, Selasa (9/7/2024).
Menurut Timur, saat itu sopir terburu-buru mengembalikan mobil dinas untuk kemudian pulang ke rumah orang tuanya yang ada di Ngawi, Jawa Timur karena saat itu sopir mendapat kabar jika orang tuanya sakit.
“Kita tilang sesuai Pasal 287 ayat 1. Bahwa setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,” jelasnya.
Apapun kondisinya Kasat Lantas Polres, AKP Cahya Fajar Timur Amboina tidak membenarkan tindakan pelangaran lalu lintas karena selain dapat membahayakan diri sendiri juga penguna jalan lainnya.
“Siapapun itu sama dimata hukum, kalau melanggar kita tidak sesuai aturan yang ada,” tegas Timur.
Sebuah Mobil berpelat merah terekam kamera menerobos lampu merah pertigaan Klitik, Wonoasri, Kabupaten Madiun. Berdasarkan informasi yang dihimpun dalam video berdurasi 15 detik tersebut diambil pada pada Senin (1/7/2024)sore usai rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Madiun.
Dari video yang diterima redaksi Lenteratoday.com mobil bernopol AE 6 EP ini memaksa melangar lampu merah dari arah Wonoasri ke arah Kota Madiun. Diketahui mobil dinas mobil jenis CRV ini milik salah satu pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kanupaten Madiun, Slamet Rijadi. (*)
Repoter : Wiwiet Eko Prasetyo | Editor : Lutfiyu Handi