Polres Tulungagung Gagalkan dan Tetapkan Tiga Tersangka Penyelundupan Narkoba ke dalam Lapas

TULUNGAGUNG (Lenteratoday) – Satresnarkoba Polres Tulungagung menetapkan tiga tersangka, dalam dua kasus penyelundupan narkoba jenis sabu dan pil dobel L ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) setempat.

Kapolres Tulungagung, AKBP Mohammad Taat Resdi mengatakan dua perkara penyeludupan narkoba yang digagalkan petugas lapas tersebut terjadi pada Selasa, 12 November dan Sabtu, 21 Desember 2024.

“Yang pertama pada November itu adalah upaya penyelundupan pil dobel L, dengan modus mencampur dengan sambal. Sedangkan kedua, penyelundupan sabu-sabu yang disembunyikan di balik jilbab,” kata Taat Resdi, Jumat(27/12/2024).

Dari proses penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Tulungagung, akhirnya menetapkan tiga orang tersangka. Pasangan kekasih Arik Bayu Sudarmono (27) Jalan Mayjen Sungkono III Kelurahan Tertek, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung dan Siti Ernawati (34) Dusun Gembes, Desa Masaran. Kecamatan Munjungan, Trenggalek ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyeludupan pil dobel L.

“Sementara itu untuk penyeludupan sabu-sabu, kami menetapkan Mina Mundalis (50) warga Dusun Dawung, Desa Pinggirsari, Kecamatan Ngantru, Tulungagung sebagai tersangka,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan tersangka Arik dan Erna merupakan residivis narkoba di wilayah Blitar. Keduanya mendapatkan pesanan dari seseorang untuk mengirimkan paket yang berisi sambal bercampur pil dobel L ke dalam Lapas Tulungagung dengan upah Rp 100 ribu.

“Barang itu diserahkan ke tersangka dengan sistem ranjau, diletakkan di pinggir jalan. Namun, berkat kejelian petugas lapas, upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Pj Wali Kota dan Forkopimda Kota Kediri Tinjau Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Tulungagung, AKP Endro Purwandi mengatakan dari kasus penyeludupan sabu-sabu yang dilakukan tersangka Mina, pihaknya mendapatkan fakta jika yang bersangkutan telah berulang kali penyelundupan ke lapas.

“Tersangka sudah melakukan penyelundupan sabu-sabu tiga kali dan yang terakhir ketahuan. Dia tahu bahwa barang yang dimasukkan adalah narkotika,” kata Endro.

Dari tiga kali menjadi kurir sabu-sabu, Mina mendapatkan upah dari bandar sebesar Rp 2,6 juta. Dalam aksinya, tersangka mendapatkan order melalui telepon dari seseorang yang mengaku teman anaknya di dalam lapas.

“Dia tidak tahu siapa yang menelepon itu. Narkotika itu dilempar oleh bandar di halaman rumah tersangka, lengkap dengan uang ongkosnya,” ujarnya.

Beruntung upaya penyelundupan ketiga sabu-sabu tersebut, berhasil digagalkan oleh petugas Lapas Tulungagung.

Kalapas Tulungagung, Budiman R Kusumah mengatakan upaya penyelundupan yang dilakukan Mina, sempat lolos pemeriksaan petugas.

“Namun, saat berada di ruang besuk, petugas kami curiga dengan gerak-gerik pelaku yang memberikan sesuatu kepada warga binaan. Akhirnya ketahuan,” kata Budiman.

Dari tangan tersangka didapatkan barang bukti 15 gram narkotika jenis sabu-sabu. Barang tersebut disimpan pelaku di balik baju pada bagian bahu.

Akibat perbuatannya tersangka Arik dan Erna dijerat Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sedangkan Mina dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Detik/Editor: Ais



Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini