Polresta Sidoarjo Tangkap WNA Pengguna Narkoba

SIDOARJO (Lenteratoday) – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo mengamankan Khaled, 28, warga negara asing (WNA) Jordania atas kepemilikan narkoba jenis tembakau sitesis. Dia diringkus di dalam kamar apartemen 901 Amega Crown Residence Jalan Kp Baru Desa Tambak Oso, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (11/2/2021) lalu.

Wakapolres Sidoarjo, AKBP Deny Agung mengatakan penangkapan terhadap tersangka ini bermula dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan upaya penyelidikan akhirnya, Satresnarkota unit V melakukan penggerekan ke tempat yang diduga sebagai lokasi tersangka.

“Dari penggerebekan tersebut kami berhasil mengamankan tersangka di dalam kamar 901 Amega Crown Residence Apartment. Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang diduga ada kaitanya dengan tindak pidana peredaran gelap atau penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis,” kata Deny, saat menggelar jumpa pers, Kamis (18/2/2021).

Dalam penggerekan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, antara lain dua bungkus plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi tembakau sintetis dengan berat bruto masing-masing sekitar 4,44 gram, kemudian satu linting diduga berisi tembakau sintetis, 3 puntung rokok diduga berisi tembakau sintetis sisa pakai, beserta beberapa barang lain yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Baca Juga :  Tiga Kapolsek di Jajaran Polresta Sidoarjo Diganti

Dari penangkapan ini, polisi berusaha mengembangkannya dengan meminta keterangan tersangka. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku jika dia mendapatkan barang haram itu dari temannya berinisial Y. Sayangnya, polisi belum berhasil menangkap Y dan masih dalam pengejaran.

“Tersangka ini tetap akan kita selidiki lebih jauh. Serta kita juga melakukan kerjasama dengan Imigrasi,” kata AKBP Deny Agung.

Di satu sisi, tersangka ini juga diketahui sudah overstay di Indonesia. Sebab pasport dan surat suratnya telah mati di tahun 2018. Tersangka juga sebagai DPO Imigrasi. “Tersangka terancam hukuman minimal 4 Tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 127 UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan atau Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkas Deny. (ang)



Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini