PALANGKA RAYA (Lenteratoday) – PPKM Mikro dijalankan di Kota Palangka Raya mulai Kamis (23/3/2021) hari ini. Penerapan jam malam akan berlangsung sampai 4 April 2021. PPKM ini dilaksanakan sesuai instruksi Gubernur Kalteng Nomor 180.17/24/2021 tanggal 19 Maret 2021.
Sekda Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, mengatakan PPKM Mikro difokuskan pada kelurahan yang berada di zona merah. Dalam penerapan PPKM Mikro ini semua pihak, mulai dari Gubernur, Walikota /Bupati, Camat, Lurah/Kades dan semua elemen terkait harus menerapkan langkah yang efektif dan strategis dalam menangani kasus Covid-19.
“Semua elemen pemerintah dan masyarakat harus terlibat dalam pelaksanaan PPKM Mikro, jika tidak ada dukungan dari semua maka akan sia-sia PPKM Mikro dan jam malam diterapkan,” papar Hera, Rabu (24/3/2021).
Selain adanya pembatasan jam untuk beraktivitas dan berusaha, tindakan untuk mencegah penyebaran Covid-19 harus gencar dilakukan. Dari tingkat RT juga diminta dengan kesadaran melakukan lockdown secara lokal jika dikonfirmasi ada warga yang positif. Pengawasan juga harus dilakukan secara ketat.
“Penerapan PPKM Mikro dan jam malam harus dilakukan secara serius, ini jika kita ingin segera mengakhiri pandemi Covid-19,” ungkap Hera.
Data yang dikeluarkan Satgas Covid-19 pertanggal 24 Maret 2021 penambahan kasus konfirmasi positif di Kota Palangka Raya berjumlah 86 orang. Untuk saat ini sudah dibentuk sebanyak 96 Posko PPKM Mikro yang tersebar di 4 Kecamatan yang memiliki tingkat penularan yang cukup tinggi, yaitu di Kecamatan Pahandut 39 posko, Jekan Raya 15 posko, Sebangau 6 posko dan Bukit Batu 6 posko.
“Dengan adanya posko-posko tersebut diharapkan dapat mempercepat penanganan dan pencegahan terhadap Covid-19, pengawasan pun bisa lebih ketat karena dimulai dari lingkup terkecil, mulai dari RT, Lurah dan Camat. Yang terpenting dari penerapan PPKM Mikro dan jam malam adalah kesadaran dan kepatuhan dari seluruh masyarakat,” pungkasnya.(nov)