Puskesmas Krebet Bantah ada Penarikan Biaya Pemulasaraan dan Pemakaman Jenasah Covid-19

MADIUN (Lenteratoday) – Kepala Puskesmas Krebet, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, dr Elrina Sri Orbaningwati membantah adanya penarikan biaya pemulasaraan dan pemakaman pasien Covid-19. Menurutnya pihak puskesmas memang tidak memiliki tenaga dan fasilitas pemulasaraan jenasah Covid- 19,sehingga diserahkan kepada pemerintah desa setempat.

Dr erlina menjelaskan, pada saat itu tepatnya bulan Juli 2021, kasus Covid mengalami kenaikan. Puskesmas merujuk pasien ke rumah sakit rujukan yang ada, akan tetapi pada saat itu semua rumah sakit full, sehingga pasien yang akan dirujuk tidak mendapatkan kamar.

“Saat itu puskesmas berusaha menampung pasien Covid di ruang IGD sementara, sambil menunggu adanya tempat di rumah sakit,” jelasnya Jumat (12/10/2021).

Terkait biaya pemakaman, kebijakan puskesmas tidak ada tarikan biaya pemulasaraan dan pemakaman. Bahkan saat ada pasien Covid meninggal di Puskesmas, keluarga pasien tidak dimintai biaya. “Andaikata itu dari onknumnya Puskesmas tentu akan kita telusuri benarnya seperti apa, dan akan kita ingatkan,” katanya.

Dokter Erlina menambahkan, untuk proses pemulasaraan dan pemakaman sudah disepakati dengan pihak-pihak desa dengan pendampingan dari Puskesmas. sejumlah relawan desa telah dilatih untuk penananganan pasien Covid meninggal di luar rumah sakit. “ semua biaya pemulsaran maupun pemakaman sudah ditangung oleh desa,” ujarnya.

Baca Juga :  Polres Blitar Kota Siapkan 4 Tim Khusus Bantu Pemulasaran Jenazah Covid-19

Sebelumnya, pada Kamis (12/09/2021), Rizal Simanjuntak warga Desa Purworejo Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun mendatangi kantor kejaksaan, atas dugaan penarikan biaya untuk pemakaman pasien covid 19 oleh seorang oknum pegawai Puskesmas Krebet atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pembiayaan pemakaman.

“ Hari ini saya melakukan pengaduan terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang tentang pembiayaan makan di desa Purworejo, Kecamatan Pilangkenceng. Kurang lebih ada sekitar 3 warga yang yang dimintai biaya pemakaman,” kata Rizal Simanjuntak usai membuat laporan di kantor Kejakasan Negeri Kabupaten Madiun.

Menurutnya beberapa warga korban covid yang meninggal dibebani biaya sekitar Rp 1.200.000 hingga Rp1.350.000. uang itu digunakan untuk biaya memandikan jenazah, dan proses pemakaman pasien covid yang meninggal dunia.

Simanjuntak, mengaku mengambil langkah laporan kepada aparat penegak hukum khususnya kejaksaan agar masyarakat kecil tidak menjadi korban oleh oknum-oknum yang memanfaatkan pandemi untuk mencari keuntungan. (*)

Reporter : Wiwiet Eko Prasetyo

Editor : Lutfiyu Handi



Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini