Resmob Polres Kediri Ringkus 2 Pencuri Spesialis Ternak antar-Kota

0
98
Dua pelaku pencuri spesialis ternak antar kota yg berhasil diringkus Resmob Polres Kediri.

Kediri – Resmob Polres Kediri meringkus dua pelaku spesialis pencurian hewan ternak antar kabupaten. Kedua pelaku itu berinisial An alias T, 30, warga Desa Susubango, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri dan Pur, 49, warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.

Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Gilang Akbar membeberkan, penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan kasus pencurian hewan ternak di wilayah Kecamatan Ringinrejo dan Kecamatan Kras. Ada sejumlah sapi dan kambing warga yang hilang.

“Awalnya di wilayah Kecamatan Kras dan Ringinrejo hewan ternak berupa sapi serta kambing ada yang hilang dicuri orang,” ucap AKP Gilang, Minggu (11/10/2020).

Resmob Satreskrim Polres Kediri menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan di sekitar lokasi kejadian. Petugas kemudian mendapat informasi ada orang yang membawa sapi ke arah Selatan. Petugas pun langsung melakukan pengejaran.

Akhirnya satu pelaku atas nama An berhasil diamankan. Dari An, petugas kemudian berhasil mengamankan Pur. “Kedua pelaku diamankan di tempat berbeda. Kami juga mengamankan barang bukti hewan kambing dari hasil kejahatan kedua pelaku,” ungkap AKP Gilang.

Baca Juga :  Komplotan Pencuri Spesialis Makam Cina dibekuk Satreskrim Polres Kediri Kota

Kepada petugas kedua pelaku, lanjut AKP Gilang, Gilang, melakukan pencurian hewan ternak bertiga. Mereka mencuri hewan di berbagai daerah, termasuk di wilayah Kabupaten Tulungagung. Hewan ternak yang dicuri dari warga itu kemudian dijual di pasar hewan.

“Ada satu teman dari dua pelaku, yakni F yang saat ini masih kita kejar. Untuk kedua pelaku ini mencuri hewan ternak di wilayah Tulungagung dua kali, sedangkan di Kediri empat kali. Mereka menjual hewan ternak hasil curiannya itu di Pasar Pagu dan Ngadiluwih,” jelas AKP Gilang.

Selain mengamankan kedua pelaku, lanjut AKP Gilang Akbar, juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pikap yang dipakai kedua pelaku untuk mengangkut hewan ternak curian. Akibat perbuatannya, kedua pelaku terjerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian disertai pemberatan.

“Kedua pelaku saat ini masih kami mintai keterangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas AKP Gilang Akbar. (gos)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini