Respon Video Viral Aduan Warga Soal Layanan Kelurahan, Lurah Baratajaya: Petugas Sudah Melayani Sesuai Prosedur

SURABAYA (Lenteratoday)- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bergerak cepat menanggapi aduan masyarakat, berupa video yang sempat viral di akun media sosial @Pasopati terkait pelayanan di Kelurahan Baratajaya. 

Dalam video berdurasi 2.09 menit itu, seorang pria mengeluhkan pelayanan Kelurahan Baratajaya yang seolah-olah tidak menghiraukannya.

Menanggapi kabar tersebut, Lurah Baratajaya, Entik Lindasari menegaskan bahwa hal itu tidak benar adanya. Pasalnya, petugas sudah melayani dan menjelaskan sesuai prosedur.

“Awalnya ketika yang bersangkutan datang diterima dengan baik oleh petugas kelurahan pada, Rabu(30/10/2024). Pemohon datang untuk meminta buku kretek atau peta desa, yang tidak ada di kantor kelurahan kami. Petugas sudah menjelaskan hal tersebut tetapi pemohon tetap tidak menerima dan berbicara dengan nada tinggi. Tidak benar bahwa pemohon diacuhkan, karena petugas sudah melayani,” kata Entik Kamis(31/10/2024).

Entik menjelaskan pemohon sebenarnya sudah sering kali datang, dengan permohonan yang sama. Meski demikian, petugas kelurahan tetap melayani dan menjelaskan kepada pemohon, baik secara lisan maupun melalui surat.

“Setiap bulan pemohon selalu datang dengan permohonan yang sama. Kami menjelaskan bahwa buku kretek yang diinginkan tidak ada, dan sudah kami arahkan ke Badan Pertanahan Negara (BPN). Tetapi pemohon selalu datang dengan nada tinggi untuk menanyakan hal tersebut, kami selalu menjawab baik secara lisan maupun surat,” jelasnya.

Menurutnya, video tersebut sengaja diambil seolah-olah tidak ada petugas yang memberikan pelayanan. Faktanya, petugas sudah memberikan pelayanan kepada pemohon dan petugas lainnya tetap berada di tempat untuk memberikan pelayanan.

“Petugas yang melayani pemohon sudah menjawab dan mengatakan, untuk meninggalkan dokumen apabila ingin mendapatkan jawaban. Sementara, petugas lainnya tetap berada di tempat pelayanan. Sehingga, semuanya tetap dilayani dan dihiraukan,” terangnya.

Entik juga mengungkapkan bahwa pelayanan yang dilakukan di Kelurahan Baratajaya tidak memungut biaya seperpun, sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali). Bahkan, ia meminta warga melapor apabila ada petugas yang meminta biaya saat melakukan pelayanan.

“Kami pastikan tidak ada pelayanan perijinan atau surat menyurat yang meminta biaya. Baik itu untuk keperluan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Kartu Tanpa Penduduk (KTP) atau lainnya,” ungkapnya.

Bahkan pihaknya menjamin semua pelayanan dilakukan sesuai dengan Perwali, dibuka mulai pukul 07.30 WIB sampai 15.30 WIB. 

Lanjutnya, apabila tidak bisa mendatangi kantor kelurahan pelayanan juga tersedia di setiap balai RW wilayahnya masing – masing. 

Baca Juga :  Sukses Gelar Forum Smart City Nasional 2023, Wali Kota Eri Ajak Semua Daerah Bergandeng Tangan untuk Indonesia Cerdas

Sementara untuk pelayanan yang diajukan ke kantor kelurahan Baratajaya adalah pelayanan yang tidak bisa dilakukan secara online. Seperti, permintaan surat nikah, pengaktifan BPJS atau beberapa surat keterangan yang tidak ada di https://sswalfa.surabaya.go.id.

“Selain pelayanan di kantor juga ada layanan door to door di balai RW. Kalapun petugasnya sedang tidak berada di balai RW biasanya ada nomor yang bisa dihubungi. Jumlah petugas kami ada lima di kantor dan sebagian ada di balai RW,” tutupnya.

Reporter: Amanah/Editor: Ais

Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini