Sadis !! Kondisi Tewas, Gadis Pelajar Korban Pembunuhan Sempat Dicabuli Pelaku

MOJOKERTO (Lenteratoday) – Aksi biadab dan sadis ternyata dilakukan oleh salah satu dari dua pelaku pembunuhan terhadap gadis pelajar SMP Klas IX warga Desa Mojojajar, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur yakni, Aura Enjelie alias Rara. Pelaku MA alias Kelinci (19) warga Dusun Bakalan, Desa Mojosari, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto tega mencabuli korban yang sudah meninggal.

Dalam press release di depan awak media, Kapolresta Mojokerto, AKBP. Wiwit Adisatria mengatakan, kasus pembunuhan yang ditangani Satreskrim Polresta Mojokerto diketahui bahwa tersangka MA mengaku mengetahui perbuatan tersangka inisial AAW, temannya. AAW membunuh korban yang masih teman di kelas ini dengan cara cara mencekik lehernya.

“Motifnya tersangka AAW nekat melakukan aksi pembunuhan terhadap korban adalah dendam. Karena korban selalu menagih uang senilai Rp. 40 ribu kepada tersangka AAW untuk pembayaran iuran kelas yang tak kunjung dibayarnya selama hampir 4 minggu,” kata Kapolres.

Setelah dicekit dan diketahui korbannya sudah tidak bernyawa, korban sempat dibawa ke dalam kamar orang tua tersangka AAW. Di tempat itu tersangka MA tega menggauli korban yang sudah meninggal. Bahkan perbuatan tersebut dilakukan 2 kali.

Masih kata Wiwit, setelah puas menyetubuhi jasad korban, keduanya bersama-sama memasukkan jasad korban ke dalam karung plastik warna putih. Kemudian mereka berencana membuang jasad tersebut dengan dibonceng motor Honda Beat milik. Korban dibuang di sebuah parit kecil di bawah rel kereta api area Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Jasad korban tersebut akhirnya berhasil ditemukan dalam kondisi sudah membusuk setelah anggota Satreskrim Polresta Mojokerto mengamankan terduga kedua pelaku untuk dilakukan pemeriksaan dan mendapatkan pengakuan dari kedua tersangka, pada Senin (12/6/2023) malam.

Baca Juga :  Ke-enam Kali Kota Mojokerto Raih Predikat WTP atas LKPD 2019

“Aksi pembunuhan terhadap korban tersebut dilakukan oleh tersangka inisial AAW sekitar pukul 19.00 WIB berada di lokasi sekitar 200 meter di persawahan belakang rumah tinggal tersangka AAW. Jadi kedua tersangka sebelumnya sudah merencanakan untuk bisa mendapatkan uang guna keperluan memperbaiki ponsel milik tersangka MA. Namun ternyata yang menjadi target adalah korban Aura hingga korban harus dihabisi nyawanya,” pungkas Wiwit.

Akibat perbuatannya, tersangka AAW dijerat pasal 340 KUHP Jo pasal 338 KUHP Jo pasal 365 KUHP dan pasal 80 ayat (3) Jo pasal 76 C UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Sementara, tersangka Mohammad Adi dijerat pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Dari hasil ungkap kasus tersebut, petugas menyita, 1 buah HP merk Vivo Y21 beserta dosbook, 1 buah FC akte kelahiran an. Aura, 1 buah buku BPKB beserta STNK dan unit motor Honda Beat S-2855-TL, 1 buah kerudung, 1 buah baju hitam dan BH warna biru, 1 buah celana dalam wanita, 1 buah celana olah raga pendek milik korban, 1 buah celana pendek dan panjang, 1 buah HP merk Redmi gold, 1 buah Flash Disk rekaman CCTV dan 1 unit motor Yamaha X ride yang digunakan oleh pelaku sebagai barang bukti. (*)

Reporter : Wisnu Joedha | Editor : Lutfiyu Handi

Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini