Santriwati Korban Kiai Cabul di Nganjuk Lebih dari 2 Orang

NGANJUK (Lenteratoday) -Santriwati yang menjadi korban pencabulan MA (54), salah satu kiai di Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, ternyata lebih dari dua orang.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan MA kepada penyidik, yang bersangkutan mengaku telah melakukan tindakan tak senonoh terhadap empat santriwatinya.

“Berdasarkan keterangan dari pelaku, memang sejauh ini pelaku cukup koperatif dan cukup terbuka memberikan keterangan. Yang bersangkutan sudah melakukan pada empat orang, salah satunya korban FR,” jelas Julkifli kepada wartawan di Nganjuk, Kamis (16/1/2025).

FR merupakan salah satu santriwati yang menjadi korban MA. Selain FR, salah satu saudara kandungnya juga menjadi korban.

Tak terima dengan perbuatan MA terhadap kedua anaknya, orangtua FR lantas membuat laporan ke Polres Nganjuk pada Selasa (14/1/2025) malam.

Menurut Julkifli, aksi cabul itu sudah dilakukan MA terhadap empat santriwatinya sejak lama. Sementara itu, korban FR mengaku terakhir kali mendapat perlakuan tak senonoh pada bulan Juni 2024.

“Aksi itu dilakukan (MA) sebelum korban yang melapor (FR) keluar atau tidak pernah lagi berkegiatan di pondok pesantren tersebut,” ungkap Julkifli.

“Untuk korban yang lain, sementara kita belum bisa mintai keterangan, karena posisinya ada yang di luar kota,” lanjutnya.

Kini, MA telah diamankan di Polres Nganjuk, dan yang bersangkutan bakal dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Untuk ancaman hukumannya minimal lima tahun, maksimal 12 tahun,” tutup Julkifli, mengutip Kompas.

Diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan ini terungkap setelah postingan yang diunggah di Facebook menyebut MA telah mencabuli dua santriwatinya viral.

Dalam postingan tersebut disebutkan bahwa jumlah korban adalah dua orang kakak beradik.

Sang kakak baru lulus Sekolah Dasar (SD), sedangkan si adik baru menginjak kelas 3 SD. Menindaklanjuti postingan viral tersebut, warga lantas dikumpulkan di balai desa setempat pada Selasa (14/1/2025) sore.

Tujuannya adalah untuk mengumpulkan informasi yang lebih detail mengenai kasus tersebut.

Hingga akhirnya, pada Selasa (14/1/2025) malam, MA mendatangi Mapolres Nganjuk untuk menyerahkan diri ke polisi.

Editor: Arifin BH



Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini