MELALUI Fatwa Nomor 14/2021, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin AstraZeneca haram. Pasalnya, dalam proses pembuatannya vaksin menggunakan unsur babi. Meskipun demikian, penggunaannya diperbolehkan karena situasi darurat. Kalangan ulama pun pecah pendapat. MUI Jatim mengatakan halal dan thayyib (benar-benar baik). Sementara menurut kalangan ilmiah, Tripsin dari ekstrak babi ini diperlukan hanya untuk memecah sel-sel agar tidak bertumpuk dan mati. Sehingga, setelah selesai proses purifikasi dan ultrafiltrasi, enzim tripsin babi yang dipergunakan tidak akan bercampur dengan vaksin. Masyarakat terutama umat Islam lah yang akhirnya bertanya-tanya, bahkan kebingungan bersikap. Yuk…baca dan pahami telaah dari sudut agama dan ilmiah biar tidak gundah. BACA BERITA LENGKAP, DOWNLOAD DI SINI https://lenteratoday.com/wp-content/uploads/2021/03/LenteraToday23032021.pdf