Sepanjang 2023, Kementerian ESDM Terima 128 Laporan Tambang Ilegal

JAKARTA (Lenteratoday) – Pertambangan ilegal masih marak terjadi di Tanah Air. Buktinya, sepanjang 2023 saja, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku telah menerima 128 aduan atau laporan terkait pertambangan tanpa izin (PETI) di Indonesia.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (12/11/2024), diketahui bahwa 128 laporan tersebut didapat dari kepolisian dan keterangan ahli kasus PETI.

Dia juga menandaskan bahwa laporan tersebut tersebar di beberapa wilayah di Indonesia, mulai dari Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, hingga Sulawesi. Sedangkan, laporan paling banyak dari Provinsi Sumatera Selatan dengan 25 aduan, disusul oleh Provinsi Riau dengan 24 aduan.

Tri mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, individu atau entitas yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa memiliki izin yang sah, atau mereka yang sudah memiliki izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk eksplorasi namun justru melakukan kegiatan produksi, akan dikenakan sanksi yang sama. Sanksi tersebut berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Baca Juga :  Usut Dugaan Suap Tambang Ilegal, Polri Panggil Ismail Bolong

Sementara, untuk memberantas pertambangan ilegal, Tri menyebut Kementerian ESDM telah menerapkan tiga strategi utama. Ketiga strategi tersebut adalah digitalisasi sistem perizinan, mendorong formalitas dalam kegiatan pertambangan, serta meningkatkan penegakan hukum terhadap pelanggar.

Tri menjelaskan salah satu cara mendigitalisasi sektor pertambangan adalah dengan menggunakan Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara (Simbara). Simbara tahap satu sudah berhasil mengintegrasikan proses pemantauan dan pengawasan terhadap kegiatan jual beli batu bara mulai dari produksi hingga distribusi.

Sementara itu, upaya formalisasi dilakukan dengan memberikan izin pertambangan rakyat (IPR) atau izin usaha jasa pertambangan (IUJP0 kepada wilayah pertambangan ilegal yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Untuk memperkuat penegakan hukum, Kementerian ESDM telah membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum). Direktorat baru ini akan segera menjalankan tugasnya. (*)

Sumber : Antara | Editor : Lutfiyu Handi

Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini