Serapan Pupuk Subsidi Tak Capai Target, Zulhas Sebut Regulasi Biang Keroknya   

JAKARTA (Lenteratoday) – Penyerapan pupuk subsidi di tahun ini meleset dari target. Hingga November 2024, tercatat baru mencapai 4,5-5 juta ton pupuk subsidi yang terserap. Sementara pemerintah menargetkan penyerapan sebanyak 9,55 juta ton sepanjang tahun ini.

Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan membeberkan biang kerok rendahnya serapan pupuk subsidi adalah regulasi yang menghambat. Penyaluran pupuk subsidi saat ini, kata Zulhas, bertele-tele lantaran harus melalui berbagai tahapan prosedur.

Dengan kaya lain, perizinan tidak hanya diberikan pemerintah pusat, namun juga oleh gubernur dan bupati. Alhasil, mekanisme ini justru membuat serapan pupuk tidak maksimal.

“Sederhananya begini, jatah pupuk tahun ini 9,55 juta, tapi baru bisa dikirim 4,5 juta, ya 5 juta, kenapa? Karena harus ada SK (Surat Keputusan) dari bupati, SK gubernur, mengular rumit sekali,” ujar Zulhas di kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Persoalan tersebut mengharuskan pemerintah mengambil langkah pemangkasan aturan ihwal distribusi pupuk subsidi. Putusan ini dihasilkan dalam rapat koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian BUMN.

Baca Juga :  Zulkifli Hasan Ucapkan Janji Selesaikan Soal Ketersediaan dan Harga Minyak Goreng

Menteri Pertanian Amran Sulaiman memastikan penyederhanaan regulasi bakal mengoptimalkan penyaluran pupuk subsudi hingga ke tingkat petani.

“Ini kabar baik hari ini atas arahan Pak Menko (Zulhas), kita sepakati bahwa dipersingkat, dipermudah, disederhanakan (aturan). Kami mewakili pemerintah, bertanda tangan, membuat keputusan untuk distribusi pupuk,” kata Amran.

Amran mencatat, penyaluran pupuk subsidi ke depan diserahkan kepada PT Pupuk Indonesia (Persero) cukup menggunakan dasar SK Menteri Pertanian (Mentan). Perusahaan menyuplai langsung kepada gabungan kelompok tani (Gapoktan).

“Kami serahkan ke PIHC, Pupuk Indonesia, Pupuk Indonesia langsung direct ke kelompok tanah. Sehingga sangat sederhana. Bayangkan kemarin, keputusan kita di Januari, tetapi SK-nya baru selesai 50 persen di Juni, yang korbannya adalah petani,” tuturnya.

Hasil pemangkasan regulasi pupuk mulai berlaku di Januari 2025, setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP).

Sumber : Inews | Editor : M. Kamali

Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini