Mojokerto – Dalam tempo sehari, anggota Satnarkoba meringkus 6 tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar sekaligus penguna narkotika golongan I jenis sabu-sabu di wilayah Mojokerto Raya.
Ke-enam tersangka yakni, Ainin Anam (38) warga Dusun Jambu, Desa Jiyu, Muhammad Ma’arif (25) warga Dusun Sampang, Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Mulyawan Ainul Yaqin (22) warga Desa Kebondalem, Kecamatan Mojosari, Arrival Febri Wimpi Arestu (21) warga Desa Wonoploso, Yodik Witan (21) warga Desa Ngembat, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto dan Rio Anggara (25) asal Desa Bakung Pringondani, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Penangkapan terhadap para tersangka tersebut dilakukan di tempat dan waktu yang berbeda. Tiga tersangka yakni, Ainin Anam, M. Mu’arif dan Mulyawan Ainul Yaqin diringkus oleh anggota Satnarkoba Polres Mojokerto saat melakukan transaksi narkotika golongan I jenis sabu-sabu di wilayah Desa Jiyu. Dari tangan ketiga tersangka yang merupakan satu jaringan, petugas berhasil menyita sebanyak 7 paket sabu total seberat sekitar 6 gram. Ketiga tersangka dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Mojokerto dan masih menjalani pengembangan pemeriksaan lebih lanjut guna meringkus jaringan pemasok yang di atasnya.Â
Selain menyita 7 paket sabu sekitar 6 gram, petugas juga menyita alat hisap sabu, HP dan uang tunai Rp. 1 juta sebagai barang bukti.Â
Selanjutnya, penangkapan tiga tersangka yakni, Arrival Febri Wimpi Arestu, Yodik Witan dan Rio Anggara dilakukan oleh anggota Satnarkoba Polres Mojokerto Kota di sebuah rumah sekitar jalan Empunala, Lingkungan Kedungsari, Kelurahan Kedundung, Kota Mojokerto sekitar pukul 19.15 WIB.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas menyita sabu-sabu paket hemat seberat 0.30 gram. Penagkapan terhadap ketiga tersangka dilakukan karena adanya laporan pengaduan masyarakat jika di sekitar simpang empat jalan empunala diduga sering terpantau adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Saat itu juga petugas langsung melakukan penyelidikan dan selanjutnya berhasil meringkus ketiga tersangka.
Selain mengamankan ketiga tersangka berikut sabu-sabu seberat 0,3 gram, petugas juga menyita 2 buah HP merk Xiomi dan Sonny, 1 unit motor Kawasaki Ninja S-5160-KU, 1 plastik klip bekas bungkus sabu, 1 pipet kaca dan 1 skrop sedotan. Akibat perbuatanya, ke-enam tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) sub pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Joe)