Blitar – Polisi menetapkan sopir minibus yang terlibat kecelakaan tepat tahun baru Rabu (1/1/2020) lalu sebagai tersangka, karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dan tewasnya pengendara motor Honda Beat.
Hal ini disampaikan Kasat Lantas Polres Blitar, AKP Yoppy Anggi Krisna bahwa sopir minibus Suzuki Ertiga warna putih nopol AG 1975 KT yang bernama CA warga Desa Sumberdiren Kecamatan Garum Kabupaten Blitar ditetapkan sebagai tersangka, karena dianggap lalai dalam mengemudikan mobilnya hingga menabrak Honda Beat warna merah nopol AG 2768 AJ yang dikendarai Ajeng Monica Oktavia warga Desa/Kecamatan Garum Kabupaten Blitar. “Setelah kami lakukan penyelidikan, dapat disimpulkan sopir minibus lalai dalam mengemudi dan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain,” tutur AKP Yoppy, Jumat (3/1/2020).
Dijelaskannya proses penetapan status tersangka terhadap KR ini berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan hasil olah TKP di lokasi kecelakaan. “Kami memeriksa saksi-saksi yakni sopir, penumpang minibus dan teman korban yang kebetulan berada di belakang motor korban. Dari hasil pemeriksaan juga diketahui tersangka CA tidak dalam kondisi mabuk ataupun mengantuk ketika mengemudikan mobilnya,” jelasnya.
Adapun kronologis kecelakaan yang diakibatkan kelalaian KR ini, terjadi ketika akan mendahului kendaraan di depannya saat melintas di Jl Raya Bence Garum. Karena kurang bisa memprediksi kecepatannya atau kurang cepat, sehingga tidak mampu mendahului mobil didepannya. Kemudian berusaha kembali ke lajur kiri, tapi karena ada motor di sebelah kiri banting stir ke kanan dan menabrak sepeda motor dari arah berlawanan. Hingga menerjang trotoar dan tiang papan reklame, akhirnya terbalik di lajur kanan.
Ditambahkan AKP Yoppy kini tersangka CA sudah diamankan dan dikeluarkan surat penahanan di Mapolres Blitar, untuk diproses lebih lanjut imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tepat pada tahun baru 1 Januari 2020 lalu sekitar pukul 14.00 Wib di Jl. Raya Bence Kecamatan Garum Kabupaten telah terjadi kecelakaan antara minibus Suzuki Ertiga Putih AG 1975 KT yang awalnya dikira dikemudikan Dita Rosita Kilian warga Probolinggo, ternyata terakhir diketahui sopirnya adalah CA sedangkan Dita adalah penumpang di sebelah kiri sopir. Mobil yang melaju dari timur ke barat menuju Kota Blitar, tiba-tiba mengarah ke kanan dan bertabrakan dengan motor Honda Beat warna merah nopol AG 2768 AJ yang dikendarai Ajeng Monica Oktavia warga Desa/Kecamatan Garum Kabupaten Blitar. Setelah bertabrakan, sopir membanting stir ke kanan menerjang trotoar dan papan reklame hingga terbalik. Korban Ajeng yang menderita luka parah di kepala, sempat dilarikan ke RSUD Ngudi Waluyo namun meninggal dunia.(ais)