Tak Dapat Uang, Nyawa Malah Melayang

MOJOKERTO (Lenteratoday) – Apa yang dialami wanita terapis panti pijat Berkah di Desa Mlirip, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Mojokerto cukup tragis. Tugasnya untuk memijat bahkan hingga melayani keinginan birahi pelanggan telah dilakukan, tapi bukan uang yang dia dapat, malah nyawanya melayang.

Peristiwa tragis yang menimpa Santi alias Ida (40) asal Desa/Kecamatan Lohceret, Kabupaten Nganjuk ini sebenarnya terjadi pada 4 Februari lalu. Namun baru dilakukan rekontruksi kejadian setelah tersangka Wanto alias Togok (25) asal Dusun/Desa Wuluh, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur tertangkap beberapa waktu lalu.

Dari rekontruksi pada Rabu (10/3/2021), terkuak motif dan juga modus tersangka menghabisi korban. Rekontruksi dengan pengawalan ketat dilakukan di lokasi kejadian. Namun, dalam melaksanakan rekontruksi, tersangka terpaksa menggunakan kursi roda.

Setidaknya ada 30 adegan oleh tersangka, mulai dari datang ke TKP hingga akhirnya tersangka berhasil melarikan diri selama kurang lebih 1 bulan lamanya dan baru berhasil diringkus oleh anggota tim Resmob Satreskrim Polresta Mojokerto di rumah teman mertuanya di Desa/Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Kapolresta Mojokerto, AKBP. Deddy Supriadi dalam press release di sekitar lokasi kejadian mengatakan, pelaksanaan rekontruksi pembunuhan tersebut bertujuan untuk memberikan deskripsi terjadinya tindak pidana kasus pembunuhan tersebut. Rekontruksi juga untuk melakukan pengujian kebenaran materiil dari keterangan yang disampaikan tersangka. Kemudian juga untuk crossing apa yang diinfokan oleh para saksi di lokasi kejadian kepada penyidik.

Baca Juga :  Polres Mojokerto Gelar Operasi Yustisi Besar-besaran

“Sebanyak 30 adegan sudah diperagakan oleh tersangka, namun adegan krusial terjadinya peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban pada adegan ke 15 hingga adegan ke 23,” kata Deddy.

Deddy menyebut bahwa tersangka sangat kooperatif. Adegan demi adegan dilakukan, sampai pada saat korban mulai memijak tersangka hingga melakukan hubungan intim. Disitulah awal terjadinya pembunuhan. Dimana tersangka harus membayar Rp 300 ribu untuk pada korban. Sayangnya, tersangka tidak punya uang sama sekali, akhirnya tersangka nekat menghabisi nyawa korban.

Masih kata Deddy, rekontruksi tersebut untuk meyakinkan perbuatan tersangka saat persidangan. Pada proses berjalannya rekonstruksi ini, juga hadir penasehat hukum yang nantinya juga akan melangsungkan proses persidangan.

“Hingga berakhirnya proses perjalanan rekonstruksi yang dilakukan oleh tersangka, tidak ditemukan fakta baru yang artinya sesuai dengan keterangan pengakuan baik tersangka maupun saksi hingga barang bukti yang diamankan oleh penyidik saat melakukan olah TKP,” pungkas Deddy. (Joe)

Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini