Jakarta – Tak hanya pemerintah pusat, pemerintah daerah (pemda) jugamenyiapkan aturan sapujagat alias omnibus law untuk merevisi peraturan daerah (perda) yang menghambat.
Salah satu pemda yang tengah mempersiapkan omnibus law adalah JawaTimur (Jatim). Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, pihaknya tengah melakukan penyisiran perda-perda yang menghambat.
“Kami sisir untuk bisa diintegrasikan supaya tidak satu-satu ketika kami menyampaikan ke DPRD,” ujar Khofifah usai menghadiri pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Istana Negara, Senin (16/12).
Khofifah juga telah melakukan koordinasi dengan DPRD Jatim. Kata dia, Ketua DPRD Jatim, Kusnadi telah memahami rencana revisi perda melalui skema omnibus law.
Beberapa perda menjadi sasaran untuk segera direvisi. Meski belum memastikan jumlah perda yang akan masuk dalam omnibus law, Khofifah menyebutkan sejumlah isu yang menjadi perhatian antara lain berkaitan dengan perizinan.
“Ada beberapa memang kembali ke persoalan perizinan, persoalan investasi tapi ada juga restrukturisasi,” terang Khofifah.
Meski begitu rencana omnibus law Pemprov Jatim akan menunggu omnibus law pemerintah pusat. Hal itu agar menjadi percontohan bagi pemda.
Hal serupa juga disampaikan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo. Namun, Ganjar menunggu proses omnibus law pemerintah pusat untuk penyesuaian agar tak terjadi tumpang tindih kembali. “Kita mesti tahu arah yang dituju dari omnibus law nasional,” jelas Ganjar.
Meski begitu Pemprov Jateng juga telah melakukan inventarisasi perda-perda yang menjadi hambatan. Tiga poin terkait perpajakan, cipta lapangan kerja, dan perizinan sudah diinventarisasi oleh pemda. Ganjar menambahkan ada 15 sektor di daerah yang siap diharmonisasi. Proses tersebut akan menunggu omnibus law pemerintah pusat sebagai payung hukum. (ist)