Tanah 1,5 Juta Meter Persegi Milik Terpidana Korupsi Pengelolaan Asuransi Jiwasraya Benny Tjokro Disita Kejagung

JAKARTA (Lenteratoday) – Tanah seluas total 1,5 juta meter persegi milik Benny Tjokrosaputro disita oleh Kejaksaan Agung, terkait kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Proses eksekusi itu dilakukan di tiga lokasi berbeda pada 23 Februari 2022 lalu.

“Melakukan sita eksekusi berupa 296 bidang tanah dengan luas 1.545.744 m2,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis (4/3).

Ketut merincikan, 177 bidang tanah seluas 935,4 meter persegi terletak di Desa Sukamekar Kecamatan Sukawangi. Kemudian, 38 bidang tanah seluas 272,7 meter persegi disita di Desa Srijaya, Kabupaten Tambun Utara dan 81 bidang tanah seluas 337,5 meter persegi terletak di Desa Srimahi.

Ketut mengatakan bahwa Kejaksaan sempat meminta surat ntuk tidak dilakukan pengalihan hak kepemilikan ke Camat Sukawangi dan Camat Tambun Utara agar tidak dilakukan pengalihan aset penyitaan.

“Pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2022 dilaksanakan penandatanganan tiga Berita Acara Penyitaan Harta Benda Milik Terpidana (Pidsus-38A) terhadap 296 bidang tanah tersebut,” jelas dia.

Dalam hal ini, penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor:2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021. Dimana, Bentjok diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp6,07 triliun atas keterlibatannya di kasus korupsi Jiwasraya.

Baca Juga :  Ungkap Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor Rp2,5 Triliun, Sri Mulyani Lapor Jaksa Agung

Sejumlah aset milik pengusaha taipan tersebut pun telah disita selama proses penyidikan. Sitaan tersebut kemudian dieksekusi untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.

Ketut mengatakan, kejaksaan melalui tim pengendali eksekusi pada Direktorat upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat masih melakukan pencarian harta milik Bentjok untuk memenuhi pembayaran uang pengganti yang diwajibkan sebesar Rp6,07 triliun.

Sebagai informasi, kasus megakorupsi ini telah ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga Rp16,807 triliun. Adapun para terpidana dalam perkara ini ialah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.

Kemudian, terpidana Benny Tjokrosaputro yang divonis penjara seumur hidup usai hakim Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa dan Benny.

Lalu, Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto divonis 20 tahun penjara. Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS Syahmirwan divonis 18 tahun penjara.

Selanjutnya ialah mantan Direktur Utama PT AJS Hendrisman Rahim dan mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo yang telah dieksekusi ke Rutan Salemba. Hendrisman dan Hary akan menjalani pidana 20 tahun penjara.

Sumber : Antara | Editor : Endang Pergiwati



Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini