Tarif Baru Tiket dan Terbangkan Drone di Gunung Bromo Naik Mulai 30 Oktober 2024

MALANG (Lenteratoday) – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) memberlakukan tarif baru mulai 30 Oktober 2024, untuk tiket masuk wisatawan dan pengguna drone untuk pengambilan video maupun foto di kawasan Wisata Gunung Bromo.

Kepala Bagian Tata Usaha BB TNBTS, Septi Eka Wardhani mengatakan penyesuaian tarif penggunaan drone merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2024 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang berlaku di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yakni taman nasional, taman buru, taman wisata alam dan suaka margasatwa.

Tiap pengujung yang datang ke Bromo, wajib memiliki tiket masuk yang akan diserahkan kepada petugas. Jika melanggar tidak memiliki tiket, biaya denda akan dibayarkan pengunjung sebanyak 5x harga normal tiket masuk.

Tiket masuk wisata Bromo dapat dibeli secara online melalui atau secara langsung di loket wisata.

Melansir dari laman Booking Online Wisata Bromo, perubahan harga tiket yang diberlakukan mencakup beberapa kategori. Berikut ini adalah penyesuaian tarif wisata Bromo mulai 30 Oktober 2024.

Tiket masuk pengunjung
– Wisatawan domestik (weekday): Rp54.000/orang
– Wisatawan domestik (weekend): Rp79.000/orang
– Wisatawan mancanegara (weekday & weekend): Rp255.000/orang

Tiket masuk kendaraan
– Kendaraan roda dua: Rp5.000/ unit perhari
– Kendaraan rode empat: Rp10.000/ unit perhari
– Sepeda: Rp2.000/ unit perhari
– Kuda: Rp1.500/ ekor perhari

Baca Juga :  Akhir 2024, Indonesia Jadi Tuan Rumah ASEAN Chinese Clans Association

“Untuk penggunaan drone dipatok tarif Rp 2 juta per unit dalam satu hari, di kawasan TNBTS dan sudah mulai diberlakukan” ujar Septi, Jumat(1/11/2024).

Septi menjelaskan penggunaan drone bukan hanya sekedar membayar PNBP, namun juga hanya bisa dilakukan pada lokasi tertentu saja.

“Dengan mempertimbangkan tidak mengganggu kesakralan tempat, sesuai adat masyarakat Tengger,” jelasnya.

“Selain tidak mengganggu satwa yang ada di lokasi, juga tidak mengganggu dan membahayakan pengunjung lain,” sambungnya.

Septi mengaku pihaknya tengah menyusun Standard Operating Procedure (SOP) yang nanti harus diikuti oleh para wisatawan, aturan ini mulai diberlakukan per 30 Oktober 2024 dan disosialisasikan.

“Saat ini sedang disusun SOP-nya secara lengkap,” tegasnya.

Septi menambahkan untuk pengambilan gambar video menggunakan kamera tangan (handycam) yang sebelumnya dipungut biaya, saat ini tidak dibebani biaya.

Berbeda dengan aktivitas pengambilan foto komersial untuk proses pembuatan film atau video komersial, maka akan dikenakan tarif tersendiri.

“Pengambilan foto dan video pakai handphone tidak dipungut. Kemudian untuk foto komersial ini kita bedakan yang WNI sebesar Rp 2 juta per paket per lokasi, untuk WNA Rp 5 juta per paket per lokasinya,” pungkasnya.

Sumber: Antara, Detik/Editor: Ais

Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini