Temuan Bawaslu Kabupaten Malang pada Pilkada 2024, Lebih dari 60 TPS Kekurangan Surat Suara

MALANG (Lenteratoday) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang mengungkapkan sejumlah temuan, yang terjadi dalam proses pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2024. Diantaranya masalah kekurangan surat suara, di lebih dari 60 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Malang.

“Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan, ada beberapa temuan kami saat pemungutan suara kemarin. Pertama, kekurangan surat suara di banyak kecamatan. Kedua, daftar calon tetap (DCT) Bupati belum ditempel di satu TPS, yakni di Kecamatan Pagak,” ujar Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Malang, Muhamad Hazairin, Kamis(28/11/2024).

Selain itu, Hazairin menyebutkan masalah lainnya seperti tidak adanya form C hasil plano di dalam kotak suara, yang terjadi di salah satu TPS Kecamatan Karangploso, serta tidak adanya form daftar hadir di salah satu TPS Kecamatan Kromengan.

Tak hanya itu, menurutnya gangguan cuaca juga turut menghambat proses pemungutan suara, seperti hujan yang terjadi di beberapa wilayah seperti TPS di Taman Satriyan Kecamatan Tirtoyudo, dan Purwodadi Kecamatan Donomulyo.

“Tapi secara keseluruhan, pemungutan suara berjalan lancar,” tambahnya.

Lebih lanjut, mengenai kekurangan surat suara, Hazairin menyampaikan, hal tersebut terjadi di sekitar 60-70 TPS dari total 4.042 TPS di Kabupaten Malang.

Baca Juga :  Bos Pabrik Rokok Deny Widyanarko Daftar Bacabup Kediri ke Partai Nasdem

“Kami sudah merekomendasikan agar kekurangan surat suara segera dilengkapi menggunakan surat suara cadangan dari TPS lain,”.

Meskipun masalah ini terjadi, Hazairin menegaskan kekurangan surat suara tidak menimbulkan potensi sengketa yang dapat mengganggu hasil pemilihan.

Sementara itu, terkait kendala lainnya yakni belum tertempelnya DCT Bupati di TPS 12, Desa Gampingan, Kecamatan Pagak. Hazairin menegaskan masalah tersebut tidak mengganggu jalannya pemungutan suara.

“Kami sudah menyarankan agar DCT segera diambil dari gudang KPU, dan dalam waktu singkat, tepatnya pukul 09.00, DCT sudah tertempel,” jelas Hazairin.

Ia menambahkan, dari hasil pengawasan, penyebab ketidaktertempelnya DCT Bupati tersebut merupakan murni kelalaian dalam pengecekan kelengkapan dokumen saat persiapan di TPS.

“Tidak ada maksud lain, jadi murni kelalaian dalam pengecekan kelengkapan dokumen pada saat penyiapan TPS,” katanya.

Di sisi lain, disinggung terkait dengan masalah form C hasil plano yang tidak ada dalam kotak suara di salah satu TPS Kecamatan Karangploso, Bawaslu juga telah merekomendasikan agar penghitungan suara di TPS tersebut ditunda sementara hingga form yang hilang dapat dilengkapi.

“Kami menyarankan untuk menunda penghitungan suara hingga dokumen tersebut dilengkapi dan proses dapat dilanjutkan,” tukasnya.

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini