Tukang Ukir ini Cari Tambahan Uang dengan Mengepul Togel, Omsetnya Jutaan

Blitar – Karena tergiur keuntungan besar, Sunarto alias Acun alias Sune (46) warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Kepanjen Kidul yang sehari-hari menjadi tukang ukir batu nekat nyambi pengepul judi togel online dengan omzet jutaan rupiah tiap minggunya.

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Ardi Purboyo menjelaskan
bahwa Sat Reskrim Polres Blitar Kota telah mengungkap kasus perjudian, berdasarkan informasi dilapangan jika ada warga sekitar Jl. Semeru Kota Blitar yang menerima titipan dari pemasang atau pengepul judi togel online, Senin (3/2/2020) sekira pukul 16.30 WIB.

“Informasi awal ini kami tindak lanjuti dengan penyelidikan, hasilnya memang benar ada yang menerima titipan pemasang judi togel online,” tutur AKP Ardi yang baru menjabat sekitar seminggu ini, Rabu (5/2/2020).

AKP Ardi mengungkapkan setelah hasil lidik cukup kuat, polisi langsung menangkap basah tersangka Sunarto alias Acun alias Sune di sebuah rumah Jl. Semeru Kota Blitar. “Berikut barang bukti yang ada pada tersangka, juga kita amankan ke Mapolres Blitar Kota,” ungkapnya.

Baca Juga :  Jelang Lebaran, Polres Blitar Kota Ringkus Pembuat Petasan dan Miras Oplosan

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya; 2 buah handphone untuk transaksi dengan pemasang judi, kartu ATM dan uang tunai sebesar Rp 40.000.

Dari pengakuan tersangka Sunarto, dia sudah setahun ini menjadi pengepul judi togel dengan omzet setiap putaran sekitar Rp 400.000 – Rp 500.000. Jika seminggu 4 kali putaran, maka total omzetnya mencapai Rp 1,6 juta hingga Rp 2 juta.

Tersangka Sumarto alias Acun alias Sune ketika ditanya dihadapan wartawan mengaku pemasang judi togel padanya, adalah teman dan tetangganya. “Sekitar 5-10 orang yang tiap putaran, yang titip lewat saya tiap putaran,” ujarnya.

Alasan mengapa jadi pengepul, padahal sudah bekerja sebagai tukang ukir batu. Sunarto alias Acun alias Sune ini mengaku tergiur komisi yang didapatnya, antara Rp 10.000 – Rp 100.000 tiap putaran bebernya.

AKP Ardi menambahkan bahwa tersangka akan dijerat Pasal 303 KUHP Junto pasal 2 ayat 1 UU No 7 Tahun 1974 tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara. (ais)



Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini