BLITAR (Lenteratoday) – Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara KPU Kota Blitar, pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar nomor urut 2, Syauqul Huhibbin-Elim Tyu Samba (Ibin-Elim) unggul di 2 kecamatan dan meraih suara terbanyak pada Pilkada Kota Blitar 2024.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan KPU Kota Blitar nomor 666 Tahun 2024, tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar Tahun 2024 yang diterbitkan 4 Desember 2024 dan ditandatangani Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya.
Keputusan ini diterbitkan setelah dilakukan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kota, oleh KPU Kota Blitar pada, Rabu(4/12/2024) di Hall Kagarawa, Hotel Puri Perdana, Kota Blitar.
Dalam keputusan KPU Kota Blitar tersebut terdapat empat ketetapan, yakni pertama, menetapkan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar Tahun 2024 berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara yang tertuang dalam formulir MODEL D HASIL, KABKO-KWK-BUPATI/WALI KOTA.
Kedua, menetapkan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar Tahun 2024 dengan perolehan suara: Pasangan calon nomor urut 1, Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro sebanyak 43.453 suara sah. Pasangan calon nomor urut 2, Syauqul Muhibbin dan Elim Tyu Samba mendapat 49.674 suara.
Ketiga, hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar Tahun 2024 sebagaimana dalam diktum ke satu dan kedua, ditetapkan sekaligus sebagai pengumuman. Serta keempat, keputusan ini berlaku sejak pada tanggal ditetapkan.
“Alhamdulillah, rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kota Blitar berjalan lancar dan dihadiri Bawaslu serta saksi dari Paslon nomor urut 1 dan nomor urut 2,” ujar Rangga, Kamis(5/12/2024).
Dari hasil rekapitulasi penghitungan suara, diketahui Paslon nomor urut 1, Bambang-Bayu hanya unggul di satu kecamatan, yakni Sukorejo dengan memperoleh 16.300 suara. Sedangkan Paslon nomor urut 2, Ibin-Elim mendapat 15.917 suara.
Namun Paslon Ibin-Elim unggul telak di 2 kecamatan, yaitu Kecamatan Sananwetan mendapat 18.375 suara dan Kepanjenkidul 15.382 suara. Sehingga total Paslon nomor urut 2 meraih 49.674 suara atau unggul pada Pilkada Kota Blitar 2024 ini.
Ditambahkan Rangga serelah rekapitulasi tingkat kota selesai, selanjutnya menunggu terbitnya Bukti Register Perkara Konstitusi (BRPK) yang diterbitkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Jika Kota Blitar tidak masuk dalam gugatan di MK atau tidak teresgister di BRPK, maka lanjut ke tahapan Penetapan Calon Terpilih Pilkada Kota Blitar 2024.
“Namun jika ada (gugatan di MK), penetapan menunggu hasil atau keputusan sengketa di MK selesai. Karena kewenangan menerbitkan BRPK ada di MK,” pungkasnya.
Reporter: Ais/Editor: Arief Sukaputra