GRESIK (Lenteratoday) – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik, Mujid Riduan menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Ketenagakerjaan di Kecamatan Menganti yang merupakan salah satu pusat industri di Kabupaten Gresik, beberapa waktu lalu.
Mujid Riduan, Rabu (1/2/2023) menyampaikan bahwa, dalam beberapa hari ini seluruh anggota DPRD Gresik turun ke masyarakat melakukan sosialisasi Perda yang baru digedok pada 2022 lalu, termasuk dirinya.
“Sosialisasi ini diharapkan bisa lebih memahamkan masyarakat dan stakeholder di tingkat bawah. Sehingga benar-benar bisa diterapkan semua pihak yang berkaitan,” ungkap pria yang menjabat Ketua DPC PDIP Kabupaten Gresik ini.
Pada kesempatan ini Mujid Riduan menekankan pada Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Dimana pada aturan baru ini, perusahaan wajib mengisi lowongan pekerjaan yang dibutuhkan 60 persen dari tenaga kerja lokal.
“Ini harus dipahami oleh para pengusaha. “Jika ini benar-benar bisa dilaksanakan, kami optimis bisa mengurangi pengangguran di Gresik,” tandasnya.
Kemudian, pada aturan ini juga ada kewajiban bagi perusahaan agar mempekerjakan penyandang disabilitas. Minimal satu persen dari jumlah kebutuhan lowongan.
“Ini ketentuan baru dan masih banyak lagi. Makanya kami mengajak seluruh masyarakat agar bersama-sama memahami aturan baru ini,” tandasnya. (Adv)
Reporter:Asepta YP|Editor:widyawati