Wali Murid SMKN 12 Protes, Ambil Rapor Bersyarat Iuran Komite Sekolah

SURABAYA (Lenteratoday) – Pengambilan rapor semester Gasal Tahun Pelajaran 2020/2021 di SMKN 12 Surabaya diwarnai protes orangtua/walimurid, Senin (21/12/2020). Pasalnya, pengambilan rapor dikaitkan dengan pembayaran partisipasi Komite Sekolah.

Persyaratan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan yang diterbitkan pihak SMKN 12 Nomor: 420/1513/101.6.1.32/2020 tertanggal 15 Desember 2020 yang ditujukan Bapak/Ibu/Orangtua/Walimurid Peserta Didik Kelasa X,XIXII. Dalam surat tersebut, intinya selain memuat pembagian jadwal dan tempat pengambilan rapor pada bagian akhir surat disebutkan syarat pengambilan rapor melunasi pembayaran partisipasi sumbangan Komite Sekolah hingga Desember 2020 dan surat ditandatangani Kepala Sekolah SMKN 12 Drs Biwara Sakti Pracihara MPd.

“Ini sudah tidak benar, iuran Komite Sekolah tidak ada kaitannya dengan hak pendidikan anak didik di sekolah karena pada dasarnya sudah dijamin Pemprov Jatim lewan APBD. Jika memang rapor sudah menjadi hak anak didik sebagai evaluasi pendidikannya harus diberikan, tidak benar harus pakai syarat, apalagi itu dikaitkan partisipasi sumbanagan Komite Sekolah,” tandas Sunarko, salah satu orangtua murid siswa klas XII jurusan produksi film.

Protes serupa banyak dilontarkan orangtua/walimurid dari berbagai jurusan. Hanya saja mereka rata-rata tidak berani menyampaikan secara terang-terangan. Pasalnya mereka mengkhawatirkan anak mereka mendapat perlakuan diskriminatif dari pihak sekolah.

Menanggapi protes tersebut, Kepala Sekolah SMKN 12 Drs Biwara Sakti Pracihara MPd, saat dikonfirmasi mengakui kekhilfannya. Diakui, dirinya kurang mencermati surat pemberitahuan yang disodorkan staf kepada dirinya.

Surat pemberitahuan pengambilan rapor yg diterbitkan SMKN 12 Surabaya

“Mohon maaf, bapak benar, saya kurang cermati isinya. Surat itu langsung saya tanda tangani begitu saja. Tetapi pada akhirnya, kebijakan sekolah walau belum bayar sampai Desember 2020, boleh ambil rapor,” ujar Pak Praci, sapaan akrab Drs Biwara Sakti Pracihara MPd, saat dikonfirmasi Lenteratoday.com.

Baca Juga :  TK-SMP Diliburkan Sepekan

Ditambahkan, sebenarnya sebelum surat pemberitahuan pihak SMKN 12 tentang pengambilan rapor didahului surat  dari Komite Sekolah. Lucunya surat pemberitahuan dari Komite sekolah tersebut tertanggal 14 Desember 2020, yang hanya terpaut sehari dari surat pemberitahuan pengambilan rapor yang diterbitkan pihak sekolah, tertanggal 15 Desember 2020.

 “Surat Komite Sekolah itu kan sifatnya anjuran, bukaan paksaan. Tolong dicermati,” pinta Praci.

Dalam pelaksanaan pengambilan rapor akhirnya pihak SMKN 12 tidak mensyaratkan masalah pembayaran iuran parstisipasi Komite Sekolah. Orangtua/walimurid bisa mengambil rapor tanpa persayaratan tersebut.

Secara terpisah Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jatim Dr Ir Wahid Wahyudi MT menegaskan, sekolah dilarang menarik apapun kepada orangtua/walimurid atau siswa. Tidak dibenarkan penarikan partisipasi Komite Sekolah dikaitkan dengan hak anak didik, seperti pengambilan rapor.

“Tidak ada iuran, dilarang keras. Itu partisipasi yang menjadi kewenanangan atau urusan Komite Sekolah. Tidak boleh dikaitkan dengan  teknis pelaksanaan belajar mengajar anak didik. Tidak boleh saling mengintervensi atau memanfaatkan antara Komite Sekolah dengan pihak sekolah,” urai Wahid Wahyudi.

Dijelaskan, Komite Sekolah yang merupakan paguyuban ortua siswa, berdasarkan Peraturan Kemendikbud RI Nomor 75/2016 diperkenankan menerima sumbangan/partisipasi dari ortusis untuk peningkatan sarana dan prasarana serta peningkatan kualitas pendidikan.

Namun, dengan tahapan-tahapan yang transparan dan asas musyawarah mufakat. Tidak boleh memaksa, karena sifatnya sumbangan dan partisipasi, dan tidak ada ketentuan nominal harus sukarela dan bukan sebagai iuran.

“Dan, legalitas Komite Sekolah harus jelas dan siapa-siapa yang duduk sebagai anggotanya juga ada ketentuan. Kalau sampai Komite Sekolahnya hanya rekayasa atau bentukan sekolah, pihak sekolah bisa dijatuhi sanksi,” tandas Wahid. (gos)



Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini