Walikota Minta Pengusaha Hiburan Lebih Taat Membayar Pajak

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menghimbau kepada seluruh wajib pajak yang ada di Kota setempat untuk segera memenuhi kewajibannya yaitu membayar pajak.

“Kita berharap dari tahun ke tahun kepatuhan masyarakat Kota Palangka Raya dalam menunaikan kewajiban membayar pajak terus meningkat, termasuk para pelaku usaha hiburan,” papar Fairid, Jumat (30/9/2022).

Sementara itu, ia menekankan kesadaran untuk membayar pajak hendaknya meningkat tidak hanya di kalangan masyarakat, tapi khususnya bagi para pengusaha yang ada di Kota Palangka Raya.

Saat ini Fairid menuturkan, kepatuhan para pelaku usaha yang bergerak di bidang hiburan untuk memenuhi kewajiban membayar pajak hiburan tergolong masih rendah, karena itu masih harus diupayakan untuk ditingkatkan.

“Karena itu sosialisasi, edukasi, monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan wajib pajak hiburan di Kota Palangka Raya harus semakin digencarkan dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak hiburan,” jelasnya.

Baca Juga :  Tarif Baru Pajak Karyawan Disahkan Jokowi, Jadi Berapa?

Sebagaimana kita ketahui, menurut orang nomor satu di Kota Palangka Raya ini, Pajak hiburan untuk tahun 2022 seharusnya tidak ada penunggakan, karena mengacu situasi dan kondisi Covid-19 di tahun 2022 yang sudah mereda dan bisnis hiburan yang mulai bangkit.

Namun kenyataannya, Fairid menerangkan, berdasarkan hasil evaluasi dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, terdapat 80 persen wajib pajak pelaku usaha hiburan yang menunggak pajak di tahun 2022 ini.

“Karena itu kami berupaya menghimbau secara humanis para pelaku usaha hiburan agar bisa segera menyelesaikan kewajibannya dan silahkan konsultasi ke BPPRD apabila membutuhkan pendampingan,” pungkasnya. (*)

Reporter : Novita | Editor : Lutfiyu Handi

Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini