JAKARTA (Lenteratoday)- Pakar tata hukum negara, Yusril Ihza Mahendra menyarankan penghentian perkara dugaan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) RI yang melibatkan mantan Kedua KPK Firli Bahuri. Yusril melihat banyak kejanggalan dalam perkara tersebut, salah satunya terkait penetapan tersangka Firli Bahuri.
“Sebenarnya kasus ini sebaiknya dihentikan. Bisa dihentikan lewat praperadilan, bisa juga dikeluarkan SP3,” kata Yusril di Bareskrim Polri, Senin (15/1/2024).
Diketahui, Yusril diperiksa sebagai saksi ahli meringankan bagi tersangka eks Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Yusril menambahkan bahwa peluang praperadilan juga masih terbuka. Pasalnya, dalam sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Hakim memutuskan untuk tidak diterima bukan ditolak. Dia juga menekankan bahwa hakim menilai permohonan praperadilan Firli telah mencampurkan materi formil dan materil sehingga dinilai tidak jelas.
“Maka hakim menyatakan tidak diterima. Kalau tidak dapat diterima itu bisa diajukan kembali. Bukan ditolak, kalau ditolak ya selesai. Saya kira ada kesempatan untuk mengajukan praperadilan lagi,” tambahnya.
Yusril keluar ruang pemeriksaan pukul 13.45 WIB. Ia mengatakan telah menjawab seluruh pertanyaan penyidik.”Memang sudah dilakukan beberapa pertanyaan kepada saya dan sudah saya jawab, dan sebagian besar sudah saya tulis dan saya sudah bisa memprediksi sebenarnya apa yang ingin diketahui oleh penyidik dari saya dan sudah saya tulis tinggal saya pindahkan ke dalam laptop penyidik,” ujar Yusril kepada wartawan di Bareskrim.
Yusril mengaku ditanya hal-hal yang menurutnya dapat meringankan Firli Bahuri. Di antaranya soal faktor ketertiban di masyarakat menjelang pemilu dan kemungkinan buruknya hubungan polisi dengan KPK dalam jangka panjang yang perlu dipertimbangkan penyidik.
Sebagai informasi, Firli ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam. Mantan Kabaharkam itu diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. Adapun, barang bukti penetapan tersangka Firli Bahuri di antaranya dokumen valas senilai Rp7,4 miliar dan beberapa dokumen penggeledahan hingga bukti elektronik yang diserahkan KPK.
Reporter:dya,rls|Editor:widyawati