Antisipasi Penyebaran Rabies, Lima Puskesmas di Kota Malang Direncanakan Jadi Pusat Penanganan

MALANG (Lenteratoday) – Dalam upaya pencegahan penyakit rabies di Kota Malang. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) bersama Dinas Kesehatan Kota Malang akan segera membentuk Rabies Center di lima kecamatan.

Kepala Bidang Peternakan Dispangtan Kota Malang, Anton Pramujiono mengatakan, langkah ini merupakan tindakan antisipasi. Setelah sebelumnya terjadi insiden digigitnya seorang warga oleh anjing peliharaan di kawasan Car Free Day Ijen, pada 26 November 2023 lalu.

“Benar, ini adalah tindak lanjut. Jadi kalau untuk korban bisa menghubungi ke puskesmas yang sudah ditunjuk untuk terkait penanganan manusia yang di gigit. Sedangkan untuk hewannya, nanti tugas dari Dispangtan untuk observasi selama 14 hari,” ujar Anton saat dikonfirmasi awak media, Senin (11/12/2023).

Anton menegaskan bahwa Rabies Center ini bertujuan untuk menangani kasus gigitan hewan kepada manusia. Di mana pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan Dinkes Kota Malang. Melalui puskesmas yang ditunjuk dan akan menangani kasus gigitan hewan terhadap manusia.

Lebih lanjut, Anton menyebutkan adapun puskesmas yang dipilih sebagai Rabies Center terletak di Kecamatan Lowokwaru (Puskesmas Kendalsari), Blimbing (Puskesmas Kendalkerep), Klojen (Puskesmas Arjuno), Sukun (Puskesmas Janti), dan Kedungkandang (Puskesmas Kedungkandang). Ini merupakan langkah krusial dalam menjaga Kota Malang sebagai daerah bebas rabies di Jawa Timur.

Baca Juga :  Median dan Traffic Light Mulai Dibongkar Jelang Uji Coba Penataan Lalin di Kawasan Kayutangan Heritage

“Dibentuknya Rabies Center ini sudah menjadi keharusan. Jadi bagi tiap kota/kabupaten itu harus mempunyai rabies center, meskipun tidak ada kasus rabies yang ditemukan. Karena Kota Malang, di Jatim itu merupakan daerah bebas rabies, sehingga perlu untuk pencegahan supaya penyakit itu tidak menyebar,” paparnya.

Diakhir, untuk merealisasikan upaya penanganan tersebut. Saat ini, Anton menyampaikan bahwa tahapan pembentukan Rabies Center telah memasuki proses penyusunan Surat Keputusan (SK) Waki Kota. Yang di dalamnya akan menetapkan tugas dan keterlibatan perangkat daerah terkait.

“Karena mungkin nanti terkait lalu lintasnya, transit hewan, ketika hewan masuk itu, kemudian saat ada penggigitan seperti itu apa yang harus dilakukan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tekah mengumumkan, terdapat 11 kasus kematian karena rabies di Tahun 2023, dan 95 persen kasus tersebut disebabkan karena gigitan anjing.

Selain itu, dalam kegiatan Rabies Center nantinya, akan meliputi upaya promotif, kemudian preventif, yang meliputi pengendalian rabies dan pelayanan tatalaksana kasus Gigitan Hewan Pembawa Rabies (GHPR). Kemudian pemberian Vaksin Anti Rabies (VAR) & Serum Anti Rabies (SAR) yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di 5 puskesmas yang ditunjuk. (*)

Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi

Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini