Bawaslu Panggil Kelana

Sidoarjo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo mulai menunjukan tajinya. Setelah memanggil Pengurus PDI Perjuangan, Kamis (23/1/2020). Hari ini, Jum’at (24/1/2020) memanggil Bakal Calon Bupati Sidoarjo H Kelana Aprilianto.

“Sebenarnya dijadwal sekarang (hari ini) kita memanggil Bakal Calon Bupati Sidoarjo H Kelana Aprilianto untuk dimintai klarifikasi, namun beliaunya berhalangan hadir dikarenakan ada kegiatan,” Jelas Haidar Munjib, ketua Bawaslu Sidoarjo saat ditemui lenteratoday.com, Jum’at (24/1/2020).

Haidar mengatakan ketidakhadiran Kelana diperoleh dari anggota tim Kelana, H Dondik. Dengan ketidakhadiran ini, maka pihak Bawaslu akan menjadualkan ulang pemanggilan terhadap Kelana.

Perlu diketahui, Bawaslu sedang mengusut dugaan pelanggaran pembagian uang pada cara deklarasi tersebut Kelana oleh PDI Perjuangan beberapa waktu lalu. “Ada beberapa pihak yang kami panggil. Utamanya pengurus PDIP Sidoarjo dan Bacabup yang bersangkutan,” terang Haidar.

Dia menambahkan, dalam acara itu ada pembagian uang dan barang berupa sepeda motor. Rinciannya, uang untuk ranting per desa masing-masing Rp 500 ribu, dan untuk anak cabang di 18 kecamatan masing-masing Rp 1 juta. Terkait itu, Bawaslu menduga bahwa kegiatan tersebut bertentangan dengan Undang-undang nomor 10 tahun 2016.

Dalam pasal 187 B disebutkan, anggota partai politik dan atau anggota gabungan partai politik yang sengaja menerima imbalan dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, sebagaimana dimaksud pasal 47 ayat 1 dipidana hukuman penjara minimal 6 bulan dan maksimal 72 bulan, dengan denda minimal 300 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Baca Juga :  Wagub Emil Optimis Wisata Religi Jadi Magnet Wisatawan

“Berdasar pasal 187 poin C, undang-undang nomor 10 gahun 2016, setiap orang atau lembaga yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berupa memberi imbalan dalam proses pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil walikota, maka penetapan sebagai pasangan calon terpilih, dipidana dengan pidana penjara,” papar Haidar.

Dengan dasar itulah, Bawaslu melakukan pengusutan. Haidar mengakui memang sekarang masih proses persiapan pencalonan, belum masuk tahapan pemilu. Tapi Bawaslu tetap harus bertindak jika melihat dugaan pelanggaran. “Kami klarifikasi, apakah benar demikian atau bagaimana. Setidaknya sebagai pencegahan, agar tidak bermasalah di kemudian hari,” kata dia.

Apakah ini juga masuk kategori mahar politik atau bagaimana, Bawaslu juga masih melakukan klarifikasi. Karenanya, Haidar tidak berani penyimpulkan, sebab semua harus bedasarkan proses hukuam yang sedang dilakukan.

“Yang kami awasi bukan partai politik atau badan dan lainya kita mengawasi semua proses pemilu. Semua kita awasi jika terkait proses pemilu karena itu tugas kami tidak hanya partai politik bakal calon yang pernah kami panggil aja, kami awasi semua termasuk bakal calon lainya baik perorangan maupun dari partai,” katanya.

Dia juga menandaskan akan mengawasi Plt Bupati Sidoarjo yang beberapa hari lalu deklarasi mencalonkan diri sebagai calon Bupati Sidoarjo dan siap bertarung di Pilkada 2020 September mendatang. (pin)

Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini