Belum Ada Laporan Kasus Gagal Ginjal Akut Misterius, Pemkot Surabaya Terus Lakukan Pencegahan

SURABAYA (Lenteratoday) – Maraknya kabar kasus penyakit gagal ginjal akut misterius yang menyerang anak-anak meresahkan sebagian masyarakat. Namun Pemkot Surabaya belum mendapat laporan. Meski demikian, Pemkot tetap melakukan pencegahan.

Menanggapi hal tersebut, Walikota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan Pemkot Surabaya belum mendapatkan laporan kasus.

“Jadi kita belum mendapatkan laporan. Dan itu memang declare-nya dari pusat. Jadi nanti mohon ditunggu dari pemerintah pusat hasilnya seperti apa,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Rabu (19/10)

Namun, Eri menegaskan telah menginstruksikan Dinkes untuk meningkatkan upaya promosi kesehatan. Salah satunya dengan meningkatkan sosialisasi PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat) kepada masyarakat.

“Dinkes sudah saya minta turun untuk menyampaikan di sekolah, di titik-titik tertentu bagaimana menjaga kesehatan, pola hidup sehat. Karena penyakit apapun itu baliknya ke pola hidup sehat, terutama makanan. Di sekolah-sekolah juga telah disampaikan,” terangnya.

Pemkot juga tengah berdiskusi dengan lembaga pendidikan terkait keamanan makanan siswa di sekolah. Serta menghimbau para orang tua untuk turut mengontrol pola hidup sehat anak. Walikota berharap agar semua makanan bersih dan aman.

Baca Juga :  Pemkot Surabaya Gelar Pasar Murah di 244 Lokasi

“Ini yang sedang kita diskusikan dengan para kepala sekolah. Salah satunya untuk mencegah (penyakit gagal ginjal misterius) itu, Dari masing-masing puskesmas sudah turun menyampaikan ke orang tua supaya memantau anaknya, terutama jajannya. Saya juga minta kepada para orang tua untuk ikut menjaga kesehatan anaknya,” jelasnya.

Di tempat berbeda, Kepala Dinas Kesehatan Surabaya, Nanik Sukristina mengimbau kepada para orang tua agar tetap tenang dan waspada terhadap penyakit tersebut, yakni dengan menerapkan PHBS melalui konsumsi makanan bergizi tinggi kalori dan protein.

“Jika ada keluarga yang sakit, diharapkan untuk segera dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh pengobatan dari dokter. Terutama untuk usia di bawah 18 tahun dengan demam 7-14 hari atau jika ada gangguan pada proses urinaria dan pembengkakan pada bagian-bagian tubuh tertentu,” pungkasnya.

Reporter : Miranti Nadya | Editor : Endang Pergiwati

Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini