Cak Imin Penuhi Panggilan KPK

JAKARTA (Lenteratoday) – Muhaimin Iskandar memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/9/2023). Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012.

Cak Imin tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.55 WIB dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Meski demikian Cak Imin tak memberikan komentar soal kedatangannya ke kantor lembaga antirasuah.

Seperti yang diketahui, KPK awalnya menjadwalkan pemeriksaan Cak Imin pada Selasa (5/9/2023). Akan tetapi, Cak Imin tidak bisa memenuhi panggilan karena jadwal yang tak memungkinkan. Cak Imin kemudian mengajukan permohonan jadwal pemeriksaan menjadi Kamis (7/9/2023) dan disetujui oleh pihak KPK.

Muhaimin pun memastikan dirinya akan hadir untuk memenuhi panggilan penyidik KPK. “Besok pasti (saya) datang, karena memang ini proses biasa yang ada sebagai saksi, saya diminta untuk datang,” kata Muhaimin menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di NasDem Tower, Jakarta, Rabu (6/9/2023).

Baca Juga :  KPK Kembali Geledah Ruang Kerja Bupati dan Kantor Dinas PUBM Sidoarjo

Sementara itu, saat ditanya kemungkinan pemanggilan itu terkait dengan majunya dia sebagai bakal calon wakil presiden, Muhaimin mengaku tidak tahu. “Oh nggak tahu saya. Nggak tahu,” kata Muhaimin singkat.

KPK memanggil Muhaimin Iskandar, menteri tenaga kerja periode 2009–2014, terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pada 2012. KPK juga telah menetapkan tiga tersangka, yaitu dua pegawai negeri sipil dan satu orang dari swasta.

Penyidik KPK pada 18 Agustus 2023 menggeledah Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta. Namun, KPK belum mengumumkan temuan-temuan hasil penggeledahan itu kepada publik.

Terkait itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD menilai pemanggilan Muhaimin Iskandar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan politisasi hukum. Dia meyakini pemanggilan itu merupakan prosedur hukum biasa untuk melengkapi informasi atas pengusutan kasus korupsi yang ditangani oleh KPK. (*)

Sumber : Antara | Editor : Lutfiyu Handi

Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini