Catat! Sesuai SE Kemendagri, Tamu Halalbihalal Lebaran Dibatasi

JAKARTA (Lenteratoday)- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan surat edaran (SE) terkait pembatasan jumlah tamu halalbihalal Lebaran 2022. Melalui SE tersebut, Kemendagri meminta seluruh pemerintah daerah membatasi jumlah tamu halalbihalal berdasarkan level PPKM masing-masing Mendagri Keluarkan Surat Edaran Pencegahan Covid-19 Saat Halal Bihalal Lebaran

“Sehubungan dengan perayaan Idul Fitri 1443 H dan mencegah terjadinya peningkatan jumlah kasus Covid-19, maka dalam hal kegiatan halal bihalal oleh masyarakat, diminta kepada Gubernur dan Bupati/Walikota untuk memperhatikan hal-hal yang tertuang dalam SE ini,”ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam keterangan pers hari ini, Sabtu (23/4/2022). 

Pembatasan jumlah tamu halalbihalal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halal bi Halal Pada Idul Fitri Tahun 1443 H/2022. Surat edaran tertanggal 22 April 2022 itu ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia.

SE tersebut mengarahkan agar pembatasan jumlah tamu halalbihalal disesuaikan dengan kapasitas tempat. Untuk daerah PPKM level 3 misalnya, jumlah tamu halalbihalal maksimal 50% dari kapasitas tempat.”Jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halalbihalal adalah 50% dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori (PPKM) level 3, 75% untuk daerah yang masuk kategori level 2, dan 100% untuk daerah yang masuk kategori level 1,” ucapnya.

Baca Juga :  Mendagri Beber 9 Langkah Pengendalian Inflasi Jelang Ramadan

Selain pembatasan jumlah tamu, SE tersebut juga memberikan arah soal aturan penyediaan makanan dan minuman. Safrizal menuturkan makanan dan minuman dalam kegiatan halalbihalal dengan jumlah tamu lebih dari 100 orang disediakan secara prasmanan.

“Melalui SE ini, pemerintah daerah juga diminta untuk membuat peraturan lebih lanjut di daerahnya masing-masing, dengan terus memperkuat disiplin protokol kesehatan, sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta selalu menjaga jarak,” katanya.

 Pembatasan kegiatan halalbihalal ini diharapkan dapat memperkecil potensi penyebaran Covid-19. Karena itu, Kemendagri juga mengimbau pemerintah daerah untuk berkolaborasi dengan tokoh agama dan masyarakat dalam menindaklanjuti SE tersebut. “Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat masyarakat membuka masker karena rawan penularan Covid-19,” terang Tito. (*)

Reporter: ashar | Editor: widyawati

Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini