Gaduh Uang Transport KPPS, KPU Kabupaten Malang Sebut Dana Sudah Dicairkan

MALANG (Lenteratoday) – Beberapa anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Malang, mempertanyakan soal kejelasan dana transportasi pelantikan dan bimbingan teknis (bimtek) yang diterimanya. KPU Kabupaten Malang sebdiri memastikan, seluruh anggaran terkait bantuan transportasi (bantrans) telah dicairkan. Baik untuk bantrans bimtek maupun pelantikan.

Sebelumnya, salah satu anggota KPPS di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, berinisial MR, mengungkapkan bahwa uang transport pelantikan sebesar Rp 50 ribu, telah diterima secara langsung usai pelantikan serentak yang dilakukan pada Kamis (25/1/2024) kemarin.

Namun, MR menyatakan, uang transport Bimtek dengan nominal Rp 50 ribu tidak diterimanya secara utuh pada Senin (29/1/2024) malam. Menurutnya, dari penjelasan Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengklaim bahwa sebagian dari nominal tersebut dipotong untuk mengganti biaya pemeriksaan kesehatan, yang telah dilakukan saat tahap pendaftaran anggota KPPS.

“Uang transport bimtek terpotong lebih dari 50 persen dari nominal Rp 50 ribu. Katanya sebagai ganti untuk biaya pemeriksaan kesehatan. Nah kami tidak tahu kalau ternyata biaya pemeriksaan kesehatan, itu dipotong dari uang transport ini. Waktu itu memang kami tidak dipungut biaya. Selain itu juga dipotong lagi untuk penggantian biaya materai,” ujar MR, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (30/1/2024).

Tak hanya MR, beberapa warganet melalui media sosial X, juga mempertanyakan kejelasan uang transportasi dari 2 kegiatan tersebut. “Serius nanya, pas pelantikan KPPS apa semua dapat duit, kah? Soalnya aku nggak, domisili Malang, Jatim,” tulis akun @ialahkoentji.

Sedangkan akun lainnya, @durisakit, mempertanyakan “Haloo @KPU_ID @kpu_malang hari ini ada jadwal ke 2 bimtek KPPS di desa saya, dengan bimtek yang pertama tidak ada komsumsi dan snack yang tersedia. Begitupun juga untuk uang saku. Di bimtek yang kedua dikasih uang saku Rp 50 ribu dan makan saja, untuk snack nya tidak ada. Apa segitu ya?” tulis akun tersebut.

Menanggapi hal ini, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilu, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, membenarkan adanya anggaran khusus untuk bantuan transportasi. Yaitu bantrans sebesar Rp 50 ribu untuk pelantikan KPPS dan Rp 50 ribu untuk Bimtek KPPS. Menurutnya, besaran tersebut sudah menjadi ketentuan yang berlaku di KPU Kabupaten Malang.

Baca Juga :  NU Kabupaten Malang Bubuhkan Dukungan Terhadap SanDi

“Pas tanggal pelantikan, itu memang banyak yang belum diterima di PPS, di tingkat desa. Tetapi akhirnya saat Bimtek kan bisa dibagikan. Jadi akan diserahkan di bimtek dimulai hari Senin (29/1/2024) kemarin. Jadi sudah dicairkan. Nanti bisa koordinasi dengan PPS nya saja. Kan mintanya ke PPS, tapi semua sudah kita cairkan,” ujar Dika, saat dikonfirmasi melalui sambungan selular, Selasa (30/1/2024).

Disinggung terkait laporan uang bantrans bimtek yang dipangkas sebagai pengganti biaya pemeriksaan kesehatan hingga materai. Dika menegaskan bahwa kedua aspek tersebut merupakan urusan yang berbeda, sehingga biaya pemeriksaan kesehatan tidak dapat dipotong dari alokasi dana bantrans.

Menurut Dika, biaya pemeriksaan kesehatan sejatinya merupakan biaya pribadi, yang dikeluarkan oleh masing-masing anggota pada tahap pendaftaran KPPS. Sehingga ditegaskannya, biaya tersebut di luar dari total dana bantrans bimtek maupun pelantikan KPPS.

“Gak ada itu, gak ada urusan. Bantrans bimtek sendiri, pelantikan sendiri. Gak ada kaitannya dengan tes kesehatan atau materai. Gak bisa dipotong, beda. Kan pemeriksaan kesehatan bukan di kami tapi langsung ke pihak puskesmas,” tuturnya.

Lebih lanjut, mengenai mekanisme pencairan dana bantrans, Dika menyebutkan bahwa opsi untuk menggabungkan dana bantrans dari Bimtek dan pelantikan dianggap memungkinkan. Di mana pembagiannya dapat dilakukan pada saat bimtek ataupun pertemuan berikutnya.

Selain itu, meskipun Bimtek hanya diwajibkan minimal sekali, menurutnya pihak PPS diberikan keleluasaan untuk melakukan pemantapan atau mengulang kembali bimtek, sesuai dengan kebutuhan. “Bimteknya minimal sekali, tapi PPS boleh juga melakukan pemantapan atau mengulang bimtek lagi. Tapi bantransnya cukup 1 kali di awal itu. Alokasinya cuma sekali,” tukasnya.

Reporter: Santi Wahyu/Editor: widyawati

Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini