Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Segera Dinonaktifkan

SURABAYA (Lenteratoday) – Dengan statusnya menjadi tersangka kasus korupsi oleh KPK, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor sesuai aturan akan segera dinonaktifkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Belum lama ini nama Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali dikenal Gus Muhdlor tengah terseret kasus korupsi. Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka.

Lantas bagaimana dengan jabatan kepala daerah yang diemban Gus Muhdlor?

Menjawab hal itu, Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengatakan semua kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka maka akan dinonaktifkan.

“Kan ada aturannya. Semua kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka, maka dia akan dinonaktifkan. Setelah itu yang naik Plt (pelaksana tugas) biasanya adalah wakilnya,” kata Tito ketika ditemui usai memimpin upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII di Balai Kota Surabaya, Kamis(25/4/2024).

Baca Juga :  Dana dari Bupati Memberamo Dikembalikan Presenter Brigita Manohara Rp 480 Juta pada KPK

Ia juga menjelaskan secara prosedur, jika kepala daerah baru dijadikan saksi, maka dia tidak bisa dinonaktifkan. Sementara jika berstatus sudah tersangka baru bisa dinonaktifkan.

“Ini terkait prosedur, bukan kasusnya. Kalau seandainya sudah terdakwa lalu ada proses yang lain, maka bisa diberhentikan sementara. Kalau statusnya terpidana, baru pemberhentian permanan,” tandasnya.

Seperti diketahui, pada Jumat (19/4/2024) Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Reporter:Amanah(mg)/Editor:Ais

Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini