Jelang Lebaran, Polres Blitar Kota Ringkus Pembuat Petasan dan Miras Oplosan

Blitar – Upaya menjaga kamtibmas jelang perayaan Idul Fitri 1441 H terus dilakukan jajaran Polres Blitar Kota. Alhasil, dapat meringkus 8 tersangka pembuat petasan, pembuat miras oplosan, serta pengedar narkotika jenis sabu dan pil Double L.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela didampingi Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Ardi Purbaya mengatakan sejak sepekan jelang Lebaran jajaran berhasil mengungkap beberapa kasus yaitu pembuat petasan yang biasa marak pada saat seperti ini. “Kemudian pembuat miras oplosan, serta pengedar narkotika jenis sabu dan pil Double L,” tutur AKBP Leonard.

Untuk petasan, 2 tersangka yang diringkus merupakan pembuat dan pemasok bahan peledak petasan. Yaitu SA (28) warga Desa Maron dan HT (32) warga Desa Kandangan Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar. “Tersangka SA ini yang pembuat, membeli bahan baku bubuk petasan dari tersangka HT. Kini sedang kita buru pemasok bubuk bahan peledak petasannya,” jelas AKBP Leonard.

Dari keduanya diamankan 1,25 kg bubuk bahan peledak petasan, 145 biji petasan siap jual dan puluhan kertas gulung bahan pembuat petasan. Keduanya dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang petasan diancam hukuman minimal 5 tahun penjara tandasnya.

Baca Juga :  Antisipasi Pemudik, Kendaraan Nopol Luar Daerah Dirazia

Kemudian pembuat miras oplosan dan peredaran miras ilegal, yang masih marak meskipun sedang pandemi Virus Corona (Covid-19). Berhasil diamankan 280 botol miras, serta bahan baku alkohol dan peralatan pembuat miras oplosan. “Karena kasus serupa mengakibatkan korban jiwa, maka kami terus berupaya mencegah dengan memberantas peredaran dan pembuatnya,” ungkap perwira dengan dua melati di pundak ini.

Terakhir 5 tersangka, peredaran narkotika jenis sabu dan peredaran pil Double L di kalangan anak muda yang terus diberantas jaringannya. Baik dari tingkat pengecer, sampai pemasoknya terus kita buru. Dari tersangka narkotika disita 1 poket sabu dan 500 butir lebih pil Double L. “Seluruh tersangka peredaran narkotika, serta obat terlarang jenis Double L dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Serta UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan pasal 196 – 197, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (ais)

Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini