Kejaksaan Bidik Disdik Kota Kediri, Diduga Selewengkan Uang Negara Rp 350 juta.

KEDIRI (Lenteratoday) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Kediri bungkam soal dugaan penyelewengan  pengadaan paket buku perpustakaan Sekolah Dasar Negeri  tahun 2018. Saat ini, Kasus itu dalam proses penyelidikan Seksi Pidana Kusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri.

Kepala Disdik Kota Kediri, Siswanto, saat dikonfirmasi wartawan terkait kasus tersebut enggan menjawab, baik saat dihubingi no HP-nya maupun lewat pesan singkat. Sampai Sabtu (13/02/2021) belum ada jawaban dari Siswanto, selaku pimpinan instansi yang dicurigai kejaksaan ada dugaan penyelewengan uang negara.

Zalmianto Agung Saputro, S.H., Kasi Intel Kejari Kediri menjelaskan, proyek pengadaan paket buku ini dikerjakan oleh CV SE selaku pemenang proyek. Seharusnya CV SE mengirimkan 49.856 buah buku.  Namun dalam kenyataannya, buku yang dikirim masih kurang 1.436 buah.

“Bendera CV hanya dipinjam. Pengiriman buku kurang 1.456 eksemplar. Dugaan sementara, negara mengalami kerugian sekitar Rp 350 juta dari kontrak senilai Rp 906 juta,” kata Zalmianto saat dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp (WA), Jumat (12/2).

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp 18,3 T, Lima Terdakwa Jalani Persidangan Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor CPO

Menurut Zalmianto, Kejari sudah memeriksa 19 Kepala SDN di Kota Kediri untuk membongkar kasus pengadaan paket buku ini. Hasilnya, ditemukan sejumlah bukti permulaan yang cukup tentang adanya indikasi penyimpangan.

Beberapa temuan indikasi penyimpangan itu, ungkap Zalmianto, antara lain adanya proses pengadaan yang melanggar prosedur, adanya kekurangan buku sejumlah 1.436 eksemplar, harga terlalu mahal, CV. SE sebagai pemenang proyek ternyata hanya dipinjam bendera dan tidak melaksanakan pekerjaan sesuai perjanjian kontrak.

Meski demikian, Zalmianto mengaku Kejari belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, karena masih akan ada pemeriksaan di tahap penyidikan. “Karena statusnya baru ditingkatkan ke penyidikan, jadi masih meminta keterangan saksi-saksi. Dan dimungkinkan untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan,” pungkas Zalmianto. (gos)

Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini