Kelana Penuhi Panggilan Bawaslu

Sidoarjo – Bakal Calon Bupati Sidoarjo H. Kelana Aprilianto akhirnya memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Selasa (28/1/2020). Sayangnya, dia enggan berkomentar.

Bawaslu memangil H Kelana terkait klarifikasi kegiatan bersama PDIP pada beberapa waktu lalu di Fave Hotel, Sidoarjo.

“Sebelumnya Bawaslu menjadwalkan pemanggilan H Kelana Aprilianto pada Selasa (21/1/2020) lalu, namun Kelana belum bisa menghadiri undangan tersebut,” terang Haidar Munjib, Ketua Bawaslu Sidoarjo

Pada akhirnya hari ini, Bawaslu kembali memangil Kelana dan dia memenuhi panggilan itu. Kelana terlihat bersama ketua PDIP Sidoarjo dan didampingi oleh wakil Bidang Ideologi dan Kaderisasi Tri Endroyono tiba pukul 12.00 WIB di kantor Bawaslu.

Sekitar dua jam lebih, Kelana bersama pengurus PDIP berada di ruangan komisioner Bawaslu untuk dimintai klarifikasi .

Usai klarifikasi, Kelana bersama rombongan enggan berkomentar saat dimintai wartawan begitu keluar dari ruangan. ” Ke mas Tri aja komentarnya,” ucap Kelana.

Sementara itu, Tri menjelaskan bahwa Kelana tidak bagi – bagi uang, dia hanya menyumbang ke partai untuk Ranting dan PAC. “Dan sudah clear kalau pak Kelana tidak bagi – bagi uang namun menyumbang,” jelasnya.

Baca Juga :  Road to Kilau Raya Sidoarjo, Siap Hibur Warga dari Pagi

Tri juga menegaskan bahwa acara di Fave Hotel kemarin bukan deklarasi, namun silaturahim bersama kader PDIP se Sidoarjo. Pak Kelana memberikan sumbangan kepada para kader partai dikarenakan pak Kelana adalah anggota partai PDIP, jadi wajar,” ungkapnya.

Sementara itu, Agung Nugraha, Devisi Penindakan Bawaslu Sidoarjo menuturkan untuk hari ini pihaknya memintai keterangan terkait kegiatan yang diduga deklarasi serta membagikan uang kepada para anggota partai dari tingkat Ranting hingga PAC. Untuk tingkat Ranting diberi Rp 500.000 dan tingkat PAC di beri Rp 1.000.000.

“Hal ini yang akan kami dalami apakah itu masuk dalam ranah penyuapan atau hukan. Tetap akan kami dalami dan akan kami lakukan jumpa pers dalam waktu dekat,” papar Agung.

Agung juga menambahkan untuk mengawasi partai politik itu bukan wewenang Bawaslu, namun untuk mengawasi obyek dalam proses pilkada itu adalah kewajiban Bawaslu. (Pin)

Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini