Ketua KPU Ditegur Saat Sidang MK, Hakim: Semangat Sedikit, Jangan Terlalu Santai

JAKARTA (Lenteratoday)-Ketua KPU Hasyim Asy’ari ditegur hakim Mahkamah Konstitusi (MK) lagi. Kali ini, karena Hasyim tak semangat saat diberikan kesempatan mengajukan pertanyaan kepada ahli yang dihadirkan oleh Ganjar-Mahfud dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK di ruangan persidangan, Selasa (2/4/2024).

“Terima kasih majelis, saudara ahli sekiranya saudara membaca amar putusan MK nomor 90… sekiranya saudara ada, mungkin bisa dibaca..,” kata Hasyim dengan suara pelan.

“Semangat sedikit, Pak,” kata Ketua MK Suhartoyo.

“Ini saya pelan-pelan menghormati ahli, tapi kalau terlalu..,” kata Hasyim.

“Jangan terlalu santai, waktu,” tegas Suhartoyo.

Dalam kesempatan tersebut, kemudian Hasyim menanggapi paparan ahli yang menyebut bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka bermasalah. Menurut Hasyim, tidak diubahnya PKPU soal syarat umur 40 tahun bagi calon presiden-wakil presiden tidak masalah karena ada landasan putusan MK nomor 90.

“Ketika KPU menerima pendaftaran calon menggunakan peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 ketentuan syarat umur itu tidak ada perubahan. Hanya saja bagi yang belum umur 40 tahun diberikan jalan alternatif. Nah ini dalam pandangan saudara ahli tadi yang berkali-kali menyatakan KPU salah menafsirkan,” kata Hasyim.

Baca Juga :  Daftarkan Bacaleg DPRD Jatim, PAN Target Satu Dapil Satu Kursi

“Pertanyaannya ketika ketentuan tentang syarat umur berusia paling rendah di peraturan KPU 19/2023 itu dalam pandangan KPU digunakan untuk menerima dokumen persyaratan atau menerima pencalonan kemudian kategori dokumen syaratnya lengkap atau tidak,” sambungnya.

Adapun ahli yang tengah bersaksi tersebut adalah mantan Anggota KPU RI, I Gusti Putu Artha.

Hakim mengingatkan kepada Hasyim untuk bertanya. Bukan memberikan penjelasan. Sebab apabila membantah keterangan ahli, KPU punya kesempatan dalam agenda persidangan setelah saksi ahli pemohon.

Kemudian, ada juga momen saat Hasyim memotong penjelasan ahli, lalu kemudian ditengahi oleh hakim.

Saat ahli menjelaskan proses pencalonan Prabowo-Gibran yang bermasalah, Hasyim ini memotong penjelasan ahli. Ujungnya sudah bisa ditebak: ditegur hakim lagi.

“Situasinya tidak demikian,” kata Hasyim.

“Pak Hasyim, Anda bisa keberatan tapi nanti disampaikan melalui instrumen alat bukti saudara,” kata Suhartoyo.

Reporter:dya,rls/Editor:widyawati

Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini