Mahasiswa Untag Surabaya Sarankan Pembatasan Masa Jabatan Anggota DPR

SURABAYA (Lenteratoday) – Mahasiswa Program Studi (Prodi) Sarjana Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Baharuddin Riqiey baru saja melakukan penelitian skripsi berjudul ‘Pembatasan Masa Jabatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Perspektif Konstitusionalisme’. 

Penelitian ini dilakukan untuk menanggapi kekosongan norma yang ada pada pemerintahan, khususnya terkait masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Bahar menjelaskan, tujuannya melakukan penelitian ini untuk mencari kesesuaian terkait aturan pembatasan masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

“Tujuan saya melakukan penelitian ini untuk mengetahui kesesuaian terkait dengan ketiadaan pengaturan mengenai pembatasan masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam UUD RI Tahun 1945 dengan prinsip konstitusionalisme dan menjelaskan urgensi diaturnya mengenai pembatasan masa jabatan anggota DPR dalam perspektif konstitusionalisme,” jelasnya, Rabu (28/02/2024).

Dalam penelitiannya, Bahar menggunakan perspektif berbeda dari penelitian yang lain, yakni melalui konsep konstitusionalisme. 

Ia juga mengungkapkan terkait dampak negatif yang terjadi jika anggota DPR tidak memiliki pembatasan masa jabatan. Menurutnya, para legislator yang tidak terbatas dalam masa jabatannya cenderung menjadi lebih korup atau kurang responsif terhadap kebutuhan dan keinginan konstituen mereka. 

Baca Juga :  Untag Surabaya Sabet Peringkat Pertama Penghargaan SINTA Jenjang PTS Jawa Timur

“Selain itu, dampak negatif lainnya yaitu ketiadaan batasan masa jabatan dapat menghalangi kemunculan pemimpin muda dan ide-ide segar dalam politik,” ungkap mahasiswa yang akan diwisuda 2 Maret mendatang.

Dari hasil penelitiannya, Bahar menyarankan agar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melakukan perubahan atau amandemen terhadap UUD NRI. 

“MPR sebagai pemegang kewenangan dalam penetapan dan perubahan UUD NRI Tahun 1945 harus segera melakukan perubahan-perubahan atau amandemen terhadap UUD NRI Tahun 1945 dengan memasukkan ketentuan mengenai pembatasan masa jabatan anggota DPR. Sehingga masa jabatan anggota DPR juga dapat dibatasi dengan menggunakan periodesasi seperti halnya Presiden dan Wakil Presiden,” tukasnya. (*)

Reporter: Amanah Nur Asiah (mg) | Editor : Lutfiyu Handi

Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini