Mendagri Sebut Biaya Pilkada 2024 Capai Rp 27 Triliun, untuk Apa Saja?

JAKARTA (Lenteratoday)- Dalam hitungan pemerintah, anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mencapai Rp 27 triliun. Total anggaran tersebut merupakan kebutuhan bagi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan biaya tersebut seluruhnya akan ditanggung anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

“Total usulan semua, lebih kurang Rp 20 triliun lebih untuk jajaran KPUD. Untuk jajaran Bawaslu kurang lebih Rp 6,3 triliun. Jadi totalnya lebih kurang hampir 27 triliun dari seluruh daerah. Untuk KPUD dan Bawaslu daerah,” kata Tito di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2024).

Selain keperluan biaya bagi penyelenggara, Tito menyebutkan adanya keperluan anggaran untuk aparat keamanan (TNI dan Polri). Namun, untuk berapa kepastian kebutuhan anggaran keamanan, Kemendagri belum melakukan penghitungan.

Tito mengatakan, Kemendagri mencatat, semua daerah sudah membuat naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk anggaran pilkada KPUD. Akan tetapi, untuk Bawaslu daerah, pelaksanaan NPHD baru 95 persen.

Oleh karena itu, Tito menyatakan pihaknya sedang mengusahakan seluruh NPHD terealisasi 100 persen untuk Bawaslu daerah. “Saya tentunya menarget secepat mungkin. Bila perlu dalam bulan Mei, Juni sudah harus selesai karena teman-teman KPUD mereka memerlukan biaya untuk mengeksekusi program-programnya. Bawaslu juga demikian dan TNI Polri juga perlu melakukan persiapan-persiapan,” kata Tito.

Baca Juga :  Aglomerasi di RUU DKJ Bukan untuk Menyatukan Jabodetabek

“Bisa di-deliver sebulan, dua bulan sebelumnya. Tidak cukup waktunya untuk pengadaan, segala macam, lelang dan sebagainya (jika waktunya mendesak),” ucap dia.

Di sisi lain, tak ada percepatan jadwal penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dari November ke September.

“Kalau mengenai waktunya, saya kira tidak ada perubahan. Tetap 27 November,” ujar Tito di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.

Berdasarkan tahapan KPU, penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024.

Dia menilai wacana percepatan Pilkada 2024 muncul agar kepala daerah yang terpilih nantinya tidak jauh dari pelantikan presiden 20 Oktober 2024.

“Kalau dilaksanakan 27 November, risikonya nanti, kalau ada sengketa. Pengalaman kita selesainya 2 sampai 3 bulan, artinya Februari pelantikan,” jelasnya.

Menurut Tito, filosofi pelantikan serentak itu adanya harmonisasi dan sinkronisasi antara program pusat, provinsi, kabupaten/kota sama selama lima tahun. Oleh karena itu, percepatan tersebut diharapkan agar jadwal pelantikannya tak berjauhan.

“Pernah ada wacana muncul September, Desember selesai. Jadi, 1 Januari para kepala daerah baru sebagian besar sudah bisa dilantik,” kata Tito.

Kendati demikian, setelah melihat dinamika yang ada, penyelenggaraan Pilkada 2024 tetap sesuai jadwal. Ia pun menegaskan belum ada revisi mengenai perubahan jadwal Pilkada 2024.

“Tidak ada peluang (pilkada maju). Saya sudah tegaskan bahwa pilkada tidak berubah tanggalnya 27 November,” tambahnya.

Reporter:dya,rls/Editor: widyawati

Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini