Nawawi Resmi Dilantik Jadi Ketua KPK Sementara

JAKARTA (Lenteratoday) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara usai jadi tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Nawawi membacakan sumpah jabatan pimpinan KPK di hadapan Presiden Jokowi, di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11) pukul 10.45 WIB.

“Saya berjanji bahwa saya senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan undang-undang kepada saya,” janji jabatan yang diucapkan Nawawi.

Pelantikan Nawawi ditandai dengan Keputusan Presiden Nomor 116 P Tahun 2023 Yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kemensetneg Nanik Purwanto.

Dikutip dari CNNIndonesia.com, pelantikan tersebut turut hadir para Dewan Pengawas KPK, di antaranya Ketua Tumpak Hatorangan Panggabean. Lalu anggota Dewas, anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, Harjono, dan Albertina Ho.

Hadir pula Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Johanis Tanak, dan Alexander Marwata. Lalu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, hingga terlihat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, hingga Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin yang menghadiri acara tersebut.

Baca Juga :  Pimpinan DPR RI dan KPK Bertemu, Ini yang Mereka Bicarakan

Penunjukan Nawawi sebagai pucuk pimpinan sementara lembaga antirasuah itu mendapatkan dukungan penuh dari para pemimpin dan pegawai KPK.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai Nawawi adalah sosok yang tepat karena yang paling senior di antara pimpinan KPK yang ada, sehingga harapannya memiliki kebijakan dan diterima atau tidak memiliki resistensi dari insan KPK.

Mantan Ketua Wadah Pegawai sekaligus penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap pun mengatakan bahwa penetapan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK adalah solusi cepat dan tepat pasca Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan.

Firli sebelumnya diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK lantaran menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Usai penetapan tersangka itu, Firli melawan dengan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya. Ia menggugat Kapolda Metro Jaya dalam permohonan praperadilannya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah meregister gugatan itu dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. (*)

Sumber CNNIndonesia | Editor : Lutfiyu Handi

Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini