Paripurna DPRD Palangka Raya Bahas 2 Raperda dan Pandangan Umum Fraksi

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) – Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke-3, Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023/2024, pada Selasa (30/4/2024).

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf, dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Palangka Raya terhadap pidato pengantar Pj Wali Kota Palangka Raya atas 2 (dua) buah rancangan peraturan daerah (Raperda) Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya.

Kedua, penyampaian jawaban/penjelasan Pj Wali Kota terhadap pandangan fraksi.

“Mengenai Raperda, sangat penting untuk dapat segera dibahas ke tingkat lebih lanjut,” papar Wahid, Selasa (30/4/2024).

Dalam Rapat Paripurna juga dilakukan pembacaan surat keputusan penunjukkan Bapemperda. Selain itu pembacaan surat keputusan tentang pembentukan panitia khusus (pansus) dalam pembahasan LKPJ Pj Wali Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2023.

Dalam Rapat Paripurna, salah satu fraksi menyampaikan pandangan umumnya, yaitu Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang disampaikan oleh juru bicara Vina Panduwinata. Adapun pandangan yang disampaikan dengan menimbang dan menilai, kedua buah Raperda tersebut, yaitu Penyertaan Modal Pemkot Palangka Raya kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Palangka Raya, dan Penyertaan Modal Pemkot Palangka Raya kepada Perusahaan Terbatas Isen Mulang Kota Palangka Raya.

Bertindak selaku perwakilan dari Fraksi PDI Perjuangan, ia juga mengapresiasi Pemkot Palangka Raya atas dua Raperda tersebut. Dimana bertujuan untuk mendorong percepatan pembangunan ekonomi. Upaya yang dilakukan adalah dengan mengembangkan dan memberdayakan secara maksimal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), agar bisa menjadi salah satu sumber pendapatan daerah dan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat agar adil dan makmur.

Di kesempatan yang sama, Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, menyampaikan tanggapannya terhadap pandangan salah satu fraksi, bahwa Pemkot Palangka Raya akan terus berkomitmen dan mengikuti setiap mekanisme serta tahapan-tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebelum Raperda tersebut nantinya ditetapkan sebagai Perda.

Setelah mendengar seluruh jawaban/penjelasan dari Pj Wali Kota Palangka Raya terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Palangka Raya, maka ditetapkan berdasarkan 7 fraksi yang ada di DPRD Kota Palangka Raya, maka pihaknya menerima dan menyetujui, dengan catatan masih akan dibahas lebih lanjut pada rapat selanjutnya (*)

Reporter: Novita|Editor: Arifin BH

Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini