Pemprov Jatim Raih WTP LKPD 2023, BPK Minta 5 Rekomendasi Ditindaklanjuti

SURABAYA (Lenteratoday) – Pemerinta Provinsi (Pemprov) Jawa Timur kembali meraih Wajar Tanpa Pengecualiam (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi (LKDP) Jawa Timur Tahun 2023 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dengan penilaian WTP ini, artinya Pemprov Jatim telah meraih opini WTP Sembilan kali berturut-turut sejak Tahun 2015.

“Pemberian opini WTP ini dilakukan setwlah Pemeriksaan BPK atas LKPD dilakukan dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan berdasarkan pada, kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan kecukupan pengungkapan,” ujar Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit dalam sambutannya yang disampaikan di depan Pimpinan dan Anggota DPRD Jatim serta Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono dalam rapat Paripurma DPRD Jatim, Kamis (02/05/24).

Meskipun begitu, pada LKPD Jatim tahum 2023, BPK RI mengingatkan Pemprov Jatim untuk menuntaskan seluruh rekomendasi yang dikelaurkan oleh BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023 tepat waktu.

“Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” ungkapnya.

Ahmadi yang didampingi Auditor Utama
Keuangan Negara V, Dr Slamet Kurniawan, dan Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Karyadi, CFrA, CSFA. mebeberkan ada lima rekomendasi BPK.

Pertama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) meningkatkan pemahaman standar akuntansi pemerintahan atas pengakuan beban bantuan sosial.

“Kedua, Kepala SKPD untuk lebih teliti dalam melakukan penyusunan rencana kerja anggaran (RKA) dan daftar pelaksanaan anggaran (DPA)/Daftar Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Rekomendasi ketiga, lanjut Ahmadi, Kepala SKPD terkait memproses kelebihan pembayaran belanja hibah atas pekerjaan yang tidak dilaksanakan dan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 1.185.706.834,00 sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah.

Baca Juga :  DPRD Jatim: Daerah Belum Siap, Bu Gubernur Tolong Jangan Paksakan PSBB Malang Raya

“Keempat yakni, inspektur supaya melakukan tinjauan lapangan kepada penerima hibah yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban sampai dengan batas waktu yang ditetapkan pada surat peringatan kedua guna mengambil tindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Kelima, tambah Ahmadi, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Alam (ESDM) untuk melakukan penagihan kekurangan penempatan jaminan untuk kegiatan pascatambang sebesar Rp 7.536.000.000,00 kepada masing-masing pemegang izin usaha pertambangan (IUP).

“Capaian tindaklanjut rekomendasi hasil pemeriksaan merupakan ukuran krusial terutama untuk meningkatkan dampak pemeriksaan. Oleh karena itu, BPK memberikan perhatian khusus terhadap kemajuan tindaklanjut hasil pemeriksaan. Kepala perwakilan Jatim juga telah proaktif untuk mendorong penyelesaian tindaklanjut,” jelasnya.

Rekomendasi hasil pemeriksaan melalui rekomitmen, kata Ahmadi, sangat penting. Mengingat mandat pasal 20 UU nomer 15 tahun 2004 yang mengharuskan pejabat terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK.

“Sebagai catatan, posisi tindaklanjut hasil pemeriksaan untuk Provinsi Jatim yang telah sesuai rekomendasi dari tahun 2005 sampai Desember 2023 adalah sebesar 82,24 persen. Capaian ini telah melampaui target nasional sebesar 75 persen,” bebernya.

Namun demikian, kata Ahmadi, ketika dicermati posisi TLRHP Pemprov Jatim dari 2020 sampai 2023 provinsi Jatim baru mencapai 62,99 persen.

“Hal ini pernah disampaikan protes Gubernur sebelumnya bahwa tentang capaian 62,99 persen ini dipertanyakan. Karena pemerintah daerah provinsi Jatim merasa telah menyelesaikan lebih daripada presentase yang disajikan BPK,” pungkasnya.

Reporter: Pradhita (mg) / Co-Editor: Nei-Dya

Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini